Medan, NusantaraTop.co – Timah panas aparat Polsek Medan Timur akhirnya menghentikan aksi komplotan begal yang meresahkan warga Kota Medan. Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersama seorang penadah berhasil diringkus dalam penggerebekan cepat di Jalan Karya Bakti No. 155, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Keempat pelaku curas terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butarbutar, S.H., memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut. Aksi begal ini sebelumnya menimpa Dimas Setiawan (29), warga Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Peristiwa terjadi di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Senin dini hari, 4 Mei 2026 sekitar pukul 04.40 WIB. Saat itu korban dipepet empat pelaku yang langsung menodongkan parang ke leher korban sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Vario hitam BK 6247 ANK milik korban.
“Langsung kami amankan dan interogasi di tempat. Empat pelaku curas, satu penadah motor,” tegas Kompol Agus.
Pengungkapan kasus dilakukan Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Yusuf Dabutar, S.H., M.H. Berbekal informasi intelijen, petugas menggerebek rumah penadah berinisial A di Jalan Karya Bakti. Saat digerebek, seluruh tersangka sedang berkumpul di lokasi.
Identitas Para Tersangka
Kelima tersangka yang diamankan yakni:
- Muhammad Haikal Faiz (20), warga Belawan Bahari, Medan Belawan.
- Dani Rizki Saputra (19), warga Belawan Bahari, Medan Belawan.
- Afdal Zikry (21), warga Paya Pasir, Medan Marelan.
- Refaldo (19), warga Bahari, Medan Belawan.
- Abdi (37), mekanik sepeda motor warga Indra Kasih, Medan Tembung, berperan sebagai penadah.
Polisi menyebut empat pelaku begal mendapat hadiah timah panas di bagian kaki karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat pengembangan untuk mencari tersangka lain bernama Fadli yang kini masuk daftar buronan.
Modus Pepet dan Todong Parang
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Muhammad Haikal Faiz mengendarai sepeda motor Vario hitam bersama Dani Rizki Saputra. Haikal bertugas memepet korban dan mematikan kontak motor, sedangkan Dani membawa kabur kendaraan korban.
Sementara itu, Afdal Zikry membonceng Refaldo menggunakan Vario merah plat AA 4527 OL. Refaldo bertugas mengancam korban menggunakan parang milik Haikal.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, telepon genggam milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, helm, hingga uang tunai Rp100 ribu sisa hasil penjualan motor korban.
Motor milik korban diketahui dijual kepada penadah Abdi dengan harga Rp1,5 juta dan hasilnya rencananya dibagi rata kepada para pelaku.
Sudah Tiga Kali Beraksi
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah hukum Polsek Medan Timur dengan modus serupa, yakni memepet korban pada dini hari, menodongkan parang, lalu merampas sepeda motor.
Kini seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur.
“Kita tidak beri ruang untuk pelaku curas. Melawan, kita tindak tegas. Ini peringatan untuk yang lain,” tegas Kompol Agus M. Butarbutar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu Fadli yang diduga merupakan bagian dari komplotan tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












