DaerahHukumNewsSumut

Istri Eks Pejabat BNI Aek Nabara Jadi Tersangka TPPU Kasus Penggelapan Dana CU Rp28 Miliar

×

Istri Eks Pejabat BNI Aek Nabara Jadi Tersangka TPPU Kasus Penggelapan Dana CU Rp28 Miliar

Sebarkan artikel ini
Camelia Rosa dan suaminya Andi Hakim Febriansyah saat dijemput polisi dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Medan, NusantaraTop.co – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan Camelia Rosa, istri mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggelapan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penetapan status tersangka terhadap Camelia Rosa setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Iya benar, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur dalam kasus ini,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (12/5/2026) siang di Mapolda Sumut.

Menurut Ferry, Camelia Rosa diduga terlibat dalam pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan yang sebelumnya dilakukan sang suami, Andi Hakim Febriansyah.

“Sebelumnya sang suami (Andi Hakim Febriansyah) terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. Sementara istrinya (Camelia Rosa) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencucian uang hasil kejahatan dari sang suami,” jelasnya.

Sempat Kabur ke Australia

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengungkapkan bahwa Andi Hakim Febriansyah sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya usai dugaan penggelapan dana nasabah CU Paroki Aek Nabara terungkap.

Namun setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukum, pasangan tersebut akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, Andi Hakim Febriansyah mengakui telah menggunakan sebagian dana hasil penggelapan untuk sejumlah investasi usaha swasta.

“Di laporan, kerugian mencapai sebesar Rp28 miliar. Namun sampai dengan tadi bahwa tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan,” ujar Kombes Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).

Rahmat menjelaskan, dana tersebut diduga digunakan untuk investasi di berbagai bidang usaha, mulai dari sport center, kafe, mini zoo hingga sejumlah usaha lainnya.

“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” katanya.

Polda Sumut juga telah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Aset-aset yang disita nantinya akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan guna mendukung pengungkapan kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang tersebut.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights