Pematngsiantar, NusantaraTop.co – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar melontarkan kritik keras terhadap dugaan skandal pengadaan aset oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Organisasi mahasiswa tersebut menilai sejumlah transaksi pembelian aset dalam dua tahun anggaran terakhir berpotensi sarat konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Ketua GMNI Pematangsiantar, Ronald J. Panjaitan, dalam pernyataannya terhadap redaksi NusantaraTop.co Jumat (20/2/2026), menyebut pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar serta pembelian lahan milik pribadi Ketua DPRD Pematangsiantar senilai lebih dari Rp3 miliar sebagai bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat.
“Setiap rupiah APBD berasal dari pajak dan kerja rakyat. Maka membelanjakannya harus benar-benar untuk kepentingan publik, bukan memperkuat lingkar kekuasaan. Kami mencium bau amis korupsi dan konflik kepentingan dalam proses pengadaan aset ini,” tegas Ronald didampingi sekretarisnya Daniel C. Tampubolon.
Dugaan Penunjukan Appraisal Tidak Transparan
GMNI mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa tim appraisal (penilai aset) ditunjuk secara langsung tanpa melalui mekanisme lelang atau prosedur yang semestinya. Penunjukan sepihak tersebut diduga membuka ruang pengaturan nilai aset agar sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.
“Jika benar appraisal dilakukan tanpa mekanisme transparan, ini patut diduga sebagai upaya mengondisikan harga demi melancarkan pengadaan,” ujar Ronald.
Soroti Dugaan Mark-Up Eks Rumah Singgah Covid-19
GMNI juga menyoroti pembelian dua objek tanah di Jalan SM Raja senilai total Rp14,5 miliar. Mereka mempertanyakan urgensi pembelian tersebut, apalagi muncul dugaan bahwa kantor lama disebut tidak layak huni agar anggaran pengadaan aset baru dapat dicairkan.
Namun di sisi lain, bangunan lama tersebut disebut masih digunakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta demi meloloskan proyek.
“Bagaimana mungkin gedung yang dinyatakan tidak layak justru digunakan oleh dinas lain? Kami menduga ada mark-up harga melampaui NJOP serta penggunaan jasa penilai (KJPP) yang tidak transparan,” tambahnya.
Diduga Ada Konflik Kepentingan Pembelian Aset Ketua DPRD
Tak hanya itu, GMNI turut mengecam pembelian aset milik pribadi Ketua DPRD Pematangsiantar oleh Pemko dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Menurut GMNI, transaksi tersebut mencederai fungsi pengawasan legislatif.
“Ketua DPRD yang seharusnya mengawasi anggaran justru menjadi penjual aset kepada pemerintah yang dia awasi. Ini konflik kepentingan yang sangat terbuka dan berpotensi merusak independensi pengawasan,” tegas Ronald.
Minta KPK Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, GMNI mendesak aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses pengadaan aset Pemko Pematangsiantar tahun anggaran 2024–2025.
Adapun tuntutan GMNI Pematangsiantar antara lain:
- Mendesak transparansi penentuan harga (appraisal) oleh KJPP sebagai pihak ketiga.
- Meminta Wali Kota Pematangsiantar memberikan klarifikasi terbuka terkait urgensi pembelian lahan eks Rumah Singgah Covid-19 dan rumah milik Ketua DPRD.
- Mendesak aparat penegak hukum dan KPK RI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pengadaan aset tersebut.
GMNI juga meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar bekerja serius dan objektif dalam mengusut persoalan ini.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar angka transaksi, tetapi marwah lembaga dan kepercayaan rakyat. Jika prosedur dijadikan tameng moral, itu kemunduran demokrasi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, GMNI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Apabila dalam waktu dekat tidak ada transparansi dari pihak terkait, GMNI menyatakan siap menempuh jalur hukum demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kota Pematangsiantar.(red/tim)
Editor : Pahotan M Hutagalung










