NasionalPolitikSumut

Golkar Jelaskan Pencopotan Ijeck dari Ketua DPD Sumut, Disebut Hanya untuk Kepentingan Musda

×

Golkar Jelaskan Pencopotan Ijeck dari Ketua DPD Sumut, Disebut Hanya untuk Kepentingan Musda

Sebarkan artikel ini
Politisi Golkar Musa Rajekshah (Ijeck). (dok. Istimewa).

Jakarta, NusantaraTop.co — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golongan Karya (Golkar), Muhammad Sarmuji, menjelaskan alasan pencopotan Musa Rajekshah atau Ijeck dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. Menurut Sarmuji, pergantian tersebut semata-mata dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda).

“Pergantian ini hanya untuk kepentingan penyelenggaraan Musda saja,” kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Sarmuji menegaskan bahwa pencopotan Ijeck tidak berkaitan dengan evaluasi kinerja. Bahkan, Ijeck disebut akan mendapat penugasan baru di tingkat pusat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Pak Ijeck rencananya akan diangkat menjadi pengurus DPP,” ungkapnya.

Saat ini, posisi Ketua DPD Golkar Sumatera Utara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga : Penunjukan Plt Ketua Golkar Sumut Dipertanyakan, Dewan Pertimbangan Soroti Keabsahan SK

Pencopotan Musa Rajekshah tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Dalam surat tersebut, DPP Golkar secara resmi menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Sumut, menggantikan Musa Rajekshah.

“Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar, untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara menggantikan Saudara Musa Rajekshah,” demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Dalam poin keputusan lainnya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung diminta untuk mempersiapkan serta menyelenggarakan Musyawarah Daerah Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Doli juga diwajibkan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan seluruh pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.

“Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian penutup dalam surat keputusan tersebut.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights