Jakarta, NusantaraTop.co – Institute for Justice, Law and Society (IJLS) menyatakan keprihatinan serius atas ketidakjelasan status hukum dan operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di Sumatera Utara. Sorotan ini menguat menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah mencabut izin usaha puluhan perusahaan pengelola kawasan hutan, termasuk PT TPL, namun di lapangan masih dilaporkan adanya dugaan aktivitas operasional perusahaan tersebut.
Padahal, Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Keputusan strategis itu diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah memimpin rapat terbatas bersama pimpinan kementerian/lembaga serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rapat tersebut digelar secara virtual dari London pada Senin (19/1/2026), di tengah kunjungan kerja Presiden ke Inggris.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan.
“Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden mengizinkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Selasa (20/1/2026).
Langkah penertiban ini mendapat perhatian khusus Presiden Prabowo, terutama setelah terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera dalam beberapa waktu terakhir yang diduga berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan.
Namun demikian, IJLS mengungkapkan bahwa di tengah kebijakan pencabutan izin tersebut, masyarakat adat di sekitar wilayah konsesi PT TPL justru masih melaporkan dugaan kuat adanya aktivitas perusahaan di lapangan. Warga menyebut masih terlihat lalu lintas kendaraan perusahaan serta aktivitas di kawasan hutan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.
“Jika izin PT TPL telah dicabut secara resmi oleh negara, maka seharusnya tidak ada lagi aktivitas operasional apa pun di lapangan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan penegakan keputusan negara,” tegas IJLS dalam pernyataannya, Kamis (21/1/2026).
Perwakilan masyarakat adat Sihaporas menuturkan bahwa dugaan aktivitas tersebut bukan sekadar isu, melainkan disaksikan langsung oleh warga. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah komunitas adat, karena di satu sisi pemerintah menyatakan pencabutan izin, namun di sisi lain jejak aktivitas perusahaan masih tampak nyata.
IJLS menilai ketidakjelasan ini telah berkembang menjadi krisis kepastian hukum, keadilan ekologis, serta perlindungan hak asasi manusia. Ketidaktegasan dan ketertutupan informasi dari negara dinilai berpotensi menjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak masyarakat adat.
Baca Juga : Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pengelola Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
“Apabila pencabutan izin PT TPL telah berlaku penuh, maka seluruh aktivitas wajib dihentikan tanpa pengecualian. Namun jika masih terdapat masa transisi atau kebijakan khusus, pemerintah wajib menjelaskannya secara terbuka dan akuntabel kepada publik, terutama masyarakat adat yang terdampak langsung,” ujar Direktur Policy Advocacy IJLS, Paiman Nadeak.
IJLS juga menegaskan bahwa lemahnya pengawasan pasca pencabutan izin hanya akan memperdalam konflik antara rakyat dan korporasi, memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap negara, serta memperparah kerusakan lingkungan.
Dalam pernyataan sikapnya, IJLS mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi resmi, penyelidikan lapangan secara independen, serta memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat dan lingkungan hidup yang sehat.
“Transparansi, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat adalah kewajiban konstitusional negara. Rakyat tidak boleh dipaksa hidup dalam ketidakpastian hukum, sementara korporasi diduga masih beroperasi,” tegas IJLS. (red/tim)












