Jakarta | NusantaraTop.co – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan pengelola kawasan hutan yang terbukti melanggar aturan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama pimpinan kementerian/lembaga serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Pada Senin, 19 Januari, dari London melalui Zoom Meeting Presiden memimpin rapat terbatas bersama pemimpin K/L dan Satgas PKH. Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengizinkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Langkah penertiban ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah utara Sumatera dalam beberapa waktu terakhir. Meski tengah melakukan kunjungan kerja ke London, Inggris, Presiden tetap memimpin rapat secara virtual untuk memastikan penanganan tegas terhadap pelanggaran kawasan hutan.
Daftar Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam lainnya berasal dari sektor non-kehutanan seperti tambang, perkebunan, dan PBPHHK.
“Ke-22 PBPH tersebut terdiri dari PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas total mencapai 1.010.592 hektare,” jelasnya.
22 PBPH yang Dicabut Izinnya:
Aceh (3 perusahaan):
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 perusahaan):
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 perusahaan):
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 Perusahaan Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya:
Aceh (2 perusahaan):
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 perusahaan):
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 perusahaan):
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari
Update Korban Bencana di Sumatera
Sementara itu, berdasarkan data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa (20/1/2026) pukul 11.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 1.199 orang.
Sebanyak 114,2 ribu warga masih mengungsi, sementara 144 orang dilaporkan hilang. BNPB mencatat total 175.050 rumah rusak di 53 kabupaten/kota terdampak.
Selain itu, bencana yang terjadi sejak November 2025 tersebut juga merusak 215 fasilitas kesehatan, 4.546 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah, 786 jembatan, serta 2.057 ruas jalan.
Pemerintah terus melakukan pembangunan hunian sementara, pemulihan akses jalan dan jembatan, serta penyaluran bantuan logistik. Hingga 17 Januari 2026, total bantuan logistik yang disalurkan mencapai 1.757,03 ton melalui jalur udara, darat, dan laut.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH). Hingga pertengahan Januari 2026, pengajuan DTH telah mencapai 15.346 kepala keluarga, dengan 2.695 kepala keluarga telah menerima bantuan.(red/tim)












