NusantaraTop.co – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018. Vonis tersebut lebih ringan 2,5 tahun dibanding tuntutan jaksa.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam persidangan. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis tersebut.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim sebelum menentukan sikap.
“JPU masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Riono kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Jaksa Pikir-Pikir Banding
Menurut Riono, vonis hakim tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa, sehingga membuka peluang bagi jaksa untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” katanya.
Sesuai ketentuan hukum, jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa menuntut Isa Rachmatarwata dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut salah satu alasan meringankan adalah Isa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiel apa pun dari tindak pidana korupsi,” ujar hakim.
Sementara itu, hal yang memberatkan Isa adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga menilai Isa, sebagai regulator, telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meski dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian besar.
Dalam perkara ini, Isa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)












