DELI TUA, NusantaraTop.co – Polsek Deli Tua akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Indriani, seorang pegawai PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, yang terjadi sejak Juli 2025 lalu.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5905 ALL milik korban. Kedua pelaku masing-masing berinisial IP alias T (30) dan JH (28), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Hermawan, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025. Meski sempat lama berlalu, polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Peristiwa pencurian ini menimpa seorang petugas Mekar pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu, dan pelaku berhasil diamankan kemarin,” ujar AKP Hermawan kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku IP mengakui melakukan pencurian dengan modus mematahkan stang sepeda motor korban. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, IP dibantu rekannya JH menjual motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Motor korban dijual kepada penadah di kawasan Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, dengan harga Rp3,8 juta,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Vivo.
AKP Hermawan menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban menjalankan tugasnya sebagai petugas penagih angsuran di Jalan Karya Muda, Medan. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya untuk mendatangi rumah nasabah.
“Korban sedang melakukan penagihan angsuran di rumah salah satu nasabah. Namun, ketika hendak pulang, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu penadah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (red)












