DaerahHukumSumut

Dua Pelajar di Batu Bara Nyaris Ditahan Kasus Pencurian HP, Dibebaskan Lewat Restorative Justice

×

Dua Pelajar di Batu Bara Nyaris Ditahan Kasus Pencurian HP, Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku kasus pencurian dihentikan proses hukumnya setelah dimaafkan korban.

BATU BARA, NusantaraTop.co – Dua anak laki-laki di bawah umur yang sempat diamankan polisi terkait kasus pencurian dua unit handphone di Kabupaten Batu Bara akhirnya dibebaskan setelah mendapat maaf dari korban dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kedua anak tersebut masing-masing berinisial RPSS (16) dan RS (15), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Keduanya diduga melakukan pencurian di sebuah toko handphone milik Rahayu (24) yang berada di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kamis malam (22/1/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P Tamba, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan modus berpura-pura menawarkan handphone bekas. Salah satu pelaku, RPSS, turun dari sepeda motor dan meminta dua unit handphone milik korban dengan alasan ingin mengeceknya.

“Namun setelah menerima dua unit handphone tersebut, pelaku langsung kabur bersama rekannya yang menunggu di atas sepeda motor,” ujar AKP Tamba, Jumat (23/1/2026).

Menyadari menjadi korban pencurian, Rahayu langsung berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri ke arah Tebing Tinggi.

Pengejaran berakhir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Simpang Kopi. Warga berhasil memepet sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Kedua pelaku bersama barang bukti berupa dua unit handphone langsung diamankan warga.

Tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Ipda Evan Hutabarat bersama personel tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku. Karena mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor, keduanya terlebih dahulu dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Di klinik tersebut, pihak kepolisian menghubungi orang tua kedua pelaku. Orang tua pelaku kemudian mendatangi korban untuk memohon agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Setelah korban menyatakan kesediaannya memaafkan, Kapolsek Indra Pura AKP Rahmad R Hutagaol berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batu Bara. Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Lima Puluh dan para pelaku masih di bawah umur, disepakati penyelesaian melalui mediasi.

“Hasil koordinasi tersebut dituangkan dalam proses mediasi dan restorative justice yang berujung pada perdamaian. Dengan demikian, proses hukum tidak dilanjutkan,” jelas AKP Tamba.

Usai proses tersebut, kedua anak yang telah dimaafkan korban dipulangkan ke rumah masing-masing oleh orang tua mereka pada Jumat dini hari.

Terkait kejadian ini, AKP Tamba mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya yang masih berstatus pelajar, serta tidak membiarkan anak keluar rumah hingga larut malam guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights