DaerahHukumSumut

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Ancaman terhadap Penegak Hukum

×

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Ancaman terhadap Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian bersama warga memeriksa sisa puing bangunan yang hangus terbakar di rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Medan, Selasa (4/11/2025). (Foto: Jonathan P/NusantaraTop.co)

Medan, NusantaraTop.co – Rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa, 4 November 2025. Diketahui, Khamozaro merupakan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan yang sedang menyidangkan perkara korupsi besar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, membenarkan kebakaran tersebut. Ia mengatakan rumah yang berada di Komplek Taman Harapan Indah, Kota Medan, itu merupakan tempat tinggal Hakim Waruwu.

“Bagian rumah yang terbakar adalah ruangan kerja. Terbakar sekitar tengah hari, saat seluruh penghuni tidak ada di rumah,” ujar Bambang kepada NusantaraTop.co, Kamis (6/11/2025).

Peristiwa kebakaran itu terjadi ketika Khamozaro tengah memimpin sidang kasus korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Topan sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan pada 28 Juni 2025 dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam beberapa persidangan, Hakim Waruwu dikenal tegas dan kritis. Ia bahkan menyebut Gubernur Sumut Bobby Nasution harus bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi awal mula korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Waruwu menilai, dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut terkait pergeseran anggaran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR Sumut perlu ditelusuri. Ia sempat meminta jaksa menghadirkan Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan ke persidangan guna menjelaskan dasar hukum pergeseran anggaran tersebut.

“Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali,” tegas Waruwu dalam salah satu sidang.

Kasus Sidang Sidang Korupsi Jalan di Sumut Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menghadirkan pihak PT Dalihan Natolu Grup DNG

Kilas Balik Persidangan: Waruwu Desak Jaksa Hadirkan Bobby Nasution

Dalam sidang pada 24 September 2025, saksi Andi Lubis, petugas keamanan di UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, mengaku pernah memandu rombongan mobil Gubernur Bobby Nasution dalam kegiatan off road di Sipiongot. Namun, Hakim Waruwu menegaskan agar saksi berkata jujur bahwa kegiatan tersebut adalah survei proyek jalan yang kini menjadi objek perkara.

Persidangan juga menguak pertemuan antara Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dan Topan Ginting di Medan pada 22 Maret 2025. Pertemuan itu diduga membahas proyek jalan Sipiongot–Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot.

Fakta lain muncul dari kesaksian Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, dan Kasi Perencanaan Edison Pardamean Togatorop. Mereka mengakui proyek senilai Rp 96 miliar dan Rp 61,8 miliar itu belum dianggarkan dalam APBD Sumut 2025, melainkan berasal dari pergeseran anggaran.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan itu, termasuk dalam menentukan konsultan perencana,” ujar Edison di persidangan.

Hakim Waruwu pun menilai, majelis tengah mendalami mens rea atau niat jahat di balik pergeseran anggaran tersebut. Namun, hingga kini KPK belum memeriksa Gubernur Bobby Nasution.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik tidak menemukan aliran uang ke Bobby. Meski demikian, publik menilai Bobby mengetahui adanya permainan di balik proyek tersebut, mengingat kedekatannya dengan Topan Ginting.

Baca Juga : Ketua MA dan Ketua KY Bahas Kesejahteraan serta Keamanan Hakim dalam Pertemuan di Jakarta

Sebelumnya: Daftar Penerima Uang Suap Terungkap di Sidang

Dalam sidang sebelumnya, 15 Oktober 2025, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup bernama Mariam membeberkan daftar panjang penerima uang hasil suap proyek.

Hakim Waruwu bahkan membacakan satu per satu nama pejabat penerima uang haram itu, mulai dari pejabat Dinas PUPR Sumut hingga ASN di kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas Utara.

“Tunggu dulu, apakah ini benar?” tanya Waruwu tegas sebelum membacakan data penerima uang.

Fakta-fakta yang muncul di ruang sidang memperlihatkan upaya serius Waruwu dalam menegakkan keadilan dan mengungkap praktik korupsi secara terang benderang. Karena itu, kebakaran rumah yang menimpa sang hakim kini menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya ancaman terhadap penegak hukum di Sumatera Utara. (red)

Laporan : Jonathan Panggabean

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights