Karo, NusantaraTop.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menegaskan komitmennya untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan insan pers sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi penegakan hukum di Kabupaten Karo.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan coffee morning bersama wartawan yang digelar di Hall Kantor Kejari Karo, Jumat (8/5/2026). Kegiatan itu menjadi forum dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan media di tengah derasnya arus informasi digital yang berkembang cepat di masyarakat.
Kepala Kejari Karo, Edmond N Purba, mengatakan keterbukaan informasi sangat penting guna mencegah terjadinya kesalahpahaman publik terhadap proses penanganan perkara hukum.
Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.
“Di era digital saat ini, informasi sangat cepat berkembang. Karena itu, diperlukan komunikasi yang baik agar tidak terjadi bias atau framing yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang konfirmasi seluas-luasnya kepada wartawan terkait perkembangan berbagai perkara yang sedang ditangani Kejari Karo. Transparansi disebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Silakan konfirmasi langsung kepada saya atau jajaran terkait. Kami bekerja sesuai aturan dan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan,” tegas Edmond.
Dalam forum tersebut, Kejari Karo juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan pendekatan humanis, khususnya dalam mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai isu yang berkembang di Kabupaten Karo turut dibahas bersama insan pers. Sejumlah masukan dari wartawan juga menjadi perhatian pihak kejaksaan guna memperbaiki kualitas komunikasi publik ke depan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Karo berharap hubungan sinergis dengan media tidak hanya sebatas hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.(red/ant)












