Medan, NusantaraTop.co – Dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Uang hasil pengembalian tersebut dipamerkan di Aula Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025), sebelum disita secara resmi oleh tim penyidik.
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan langkah positif dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Tim penyidik berupaya menegakkan hukum secara berkeadilan. Di satu sisi, hak-hak konsumen yang beritikad baik harus dijamin, sementara di sisi lain, pemulihan kerugian negara tetap dilakukan secara tegas,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers.
Dalam perkara ini, penyidik telah menahan tiga orang tersangka, yakni AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan terhadap ketiganya masih terus berlanjut secara intensif.
Kajati menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.
“Jaksa sebagai penyidik tidak semata menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara. Pengembalian dana ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak terkait,” tambahnya.

Sementara itu, Aspidsus Mochamad Jefry menjelaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Namun, upaya pengembalian yang telah dilakukan akan menjadi bagian dari pertimbangan penyidik.
“Kami terus menunggu upaya-upaya lain dalam pengembalian kerugian negara. Nilai akhir nantinya akan disesuaikan dengan hasil perhitungan resmi,” ungkap Jefry.
Ia juga mengimbau agar para konsumen proyek perumahan yang beritikad baik tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari aset yang sedang dalam proses hukum.
Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi menambahkan, uang Rp150 miliar tersebut akan disita secara resmi oleh penyidik dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
“Pengembalian ini merupakan langkah positif dari pihak yang secara sadar ingin membantu proses penyelamatan keuangan negara,” tutup Husairi. (red)
Laporan : Jonathan Panggabean
Editor : Pahotan M Hutagalung












