Pekalongan, NusantaraTop.co – Kepolisian telah menangkap seorang pengasuh padepokan berinisial AKF terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Saat ini, pemeriksaan terhadap AKF masih terus berlangsung di Polres Pekalongan Kota seiring bertambahnya jumlah korban yang melapor kepada pihak kepolisian.
Kasus tersebut mencuat setelah viral pengakuan seorang santriwati berinisial F yang mengaku hamil meski tidak pernah berhubungan intim dengan laki-laki. Dari sana, polisi mulai melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan AKF pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Pekalongan Kota Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan secara tertutup demi menjaga kondisi psikologis para korban.
“Informasi awal sangat tertutup. Kami memerintahkan jajaran Reskrim melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya ada beberapa korban yang bersedia memberikan laporan resmi,” ujar Riki.
Hingga kini, sedikitnya enam korban telah resmi melapor ke polisi. Para korban berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah seperti Pekalongan, Pemalang, Batang hingga Semarang. Sebagian korban diduga mengalami pelecehan saat masih berusia di bawah umur dan tinggal di lingkungan padepokan.
Perwakilan Yakuza Maneges, Eko Ebes mengungkapkan, pihaknya menerima banyak aduan dari korban melalui media sosial dan pesan WhatsApp sebelum akhirnya turun langsung mendampingi para korban.
“Kami hadir karena ada laporan dari korban melalui DM dan WhatsApp. Setelah kami validasi, kami langsung bergerak,” ujar Eko.
Dari hasil pendampingan terhadap korban, terungkap dugaan modus yang digunakan pelaku. Korban disebut kerap diminta membantu aktivitas sehari-hari di padepokan, termasuk memijat pelaku.
“Korban diminta membantu aktivitas tertentu, termasuk memijat. Dalam situasi itulah diduga terjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual,” lanjutnya.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi menyebut dugaan tindak asusila tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Kalau pada 2008 itu ada korban yang saat kejadian masih berumur 14 tahun,” ujarnya.
Menurut Eko Ebes, berdasarkan cerita antar korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban bisa mencapai lebih dari 20 orang. Namun hingga kini baru enam korban yang berani memberikan laporan resmi kepada polisi.
Sementara itu, Kementerian Agama menegaskan bahwa tempat pembelajaran agama Padang Ati di Desa Simbang Kulon bukan merupakan pondok pesantren resmi, melainkan sebuah padepokan.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah Moch Fatkhuronji mengatakan, hasil koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pekalongan memastikan lembaga tersebut tidak berstatus pondok pesantren.
“Hasil koordinasi kami dengan Kemenag Pekalongan, bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya fokus melakukan pendampingan terhadap para santri agar kondisi psikologis mereka tetap terjaga. Sebagian besar santri telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Diketahui, terdapat 38 santri yang masih menjalani pendidikan formal di sekolah maupun madrasah. Sementara dua santri asal luar Pekalongan untuk sementara dititipkan di rumah guru, sedangkan lainnya tinggal bersama warga sekitar.
Kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta kemungkinan adanya korban lain.(red)












