Jakarta, NusantaraTop.co — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam tahap pembahasan yang sedang berjalan, Komisi VI DPR RI secara aktif menyerap pandangan dari berbagai elemen, mulai dari kalangan dunia usaha, asosiasi pengusaha, hingga praktisi hukum persaingan usaha.
Menurut Adisatrya, secara prinsip seluruh pemangku kepentingan sepakat mengenai pentingnya penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjaga iklim persaingan yang sehat dan berkeadilan. Penguatan tersebut dinilai krusial agar perekonomian nasional dapat memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil.
“Semua pihak pada dasarnya memahami dan mendukung penguatan KPPU untuk menjaga perekonomian Indonesia agar kompetisi berjalan setara dan adil bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Adisatrya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI bersama KADIN, HIPMI, ICLA, dan APINDO di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, dunia usaha juga memberikan sejumlah catatan penting, khususnya terkait aspek keadilan dalam penegakan hukum persaingan usaha. Para pelaku usaha berharap proses investigasi dan pemeriksaan di KPPU tidak dilakukan secara sepihak, melainkan tetap menjunjung prinsip keseimbangan dan kepastian hukum.
Masukan tersebut menekankan pentingnya ruang pembelaan yang proporsional bagi pelaku usaha apabila menghadapi dugaan pelanggaran. Proses pembuktian dan pemeriksaan dinilai harus dilakukan secara objektif agar kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum persaingan tetap terjaga.
“Yang ditekankan oleh pelaku usaha adalah proses yang berimbang, termasuk kesempatan yang adil untuk menyampaikan pembelaan dan bukti-bukti dalam setiap tahapan pemeriksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adisatrya menegaskan bahwa revisi undang-undang ini tidak hanya bertujuan memperkuat kelembagaan KPPU, tetapi juga menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aktivitas ekonomi nasional. Kepastian hukum tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kenyamanan dan keberlanjutan iklim usaha.
“Dengan aturan yang lebih jelas dan adil, pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi konsumen melalui kualitas produk yang lebih baik dan harga yang lebih terjangkau,” pungkasnya.(red)












