DaerahKesehatanPolitikSumut

Banyak Keluhan Pasien BPJS, DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Pelayanan Kesehatan

×

Banyak Keluhan Pasien BPJS, DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Pelayanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes Maratua Hutagalung (NusantaraTop.co)

Medan, NusantaraTop.co — Anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes Maratua Hutagalung, mengungkapkan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan diusulkan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan rumah sakit (RS) di Kota Medan, khususnya terhadap pasien BPJS Kesehatan dan Universal Health Coverage (UHC).

Hal itu disampaikan Johannes, yang juga tergabung dalam tim pengusul perubahan Perda, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026). Ia menyebutkan, keluhan warga paling sering berkaitan dengan lambatnya penanganan pasien hanya karena persoalan kelengkapan administrasi.

“Padahal kondisi pasien harus segera ditangani tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi. Ini sangat berbahaya,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Johannes menjelaskan, keterlambatan pelayanan juga kerap terjadi akibat lambannya respons konfirmasi melalui sistem PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) maupun chatbot yang digunakan untuk registrasi pemilihan dokter dan verifikasi status pasien. Akibat menunggu hasil konfirmasi tersebut, pelayanan pasien menjadi tertunda bahkan berujung fatal.

“Ada kasus yang berakibat hingga pasien meninggal dunia. Sistem ini harus diubah. Jika memang perlu konfirmasi, seharusnya bisa dilakukan melalui sambungan telepon agar ada komunikasi dua arah dan jawaban cepat,” tegasnya.

Selain itu, Johannes meminta seluruh rumah sakit di Medan menambah kuota ruang rawat inap seiring meningkatnya jumlah pasien. Ia juga berharap seluruh rumah sakit di Kota Medan dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak menolak pasien dengan alasan apa pun.

Baca Juga : Akses Cuci Darah Terhenti, KPCDI Sebut Pemutusan PBI Tidak Manusiawi

“Hasil kesepakatan tim pengusul di DPRD Medan, perubahan Perda ini juga didorong oleh banyaknya keluhan pasien seperti penolakan dengan alasan kamar penuh, pasien menunggu berjam-jam di IGD, hingga pemulangan pasien yang belum sembuh total,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Johannes, ketersediaan obat juga sering menjadi masalah. Pasien kerap diminta mencari obat sendiri saat kondisi masih lemah. Bahkan, terdapat aduan warga yang merasa diarahkan menjadi pasien umum atau berbayar serta diminta deposit dengan alasan menunggu persetujuan (approval).

Menurutnya, tujuan utama perubahan Perda adalah untuk mewujudkan sistem kesehatan Kota Medan yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, perubahan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kesehatan di daerah.

“Ke depan, peningkatan akses layanan kesehatan harus dilakukan melalui pemerataan fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan, terutama daerah yang masih kurang terlayani. Manajemen rumah sakit dan puskesmas juga perlu diperbaiki agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Johannes.(red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan Marulitua Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights