Medan, NusantaraTop.co – Pernyataan Anggota DPR RI Dapil Sumut I dari Fraksi Golkar, Dr. Maruli Siahaan, SH, MH, mengenai polemik antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Jakarta, mendapat respons keras dari praktisi hukum Sumatera Utara, Poltak Parningotan Silitonga, SH, MH.
Sebelumnya, Maruli menyebut bahwa tuntutan penutupan TPL harus berdasarkan bukti hukum yang kuat, bukan tekanan massa. Ia juga menilai belum ada putusan inkrah terkait kerusakan lingkungan berdasarkan UU 32/2009, serta mempertanyakan laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Maruli menegaskan masyarakat tidak memiliki kewenangan menutup sebuah perusahaan berizin tanpa bukti pelanggaran hukum. Pernyataannya ini memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Poltak Parningotan Silitonga.
Pengacara Poltak Parningotan: “Pernyataan Maruli Siahaan Menyesatkan dan Memihak TPL”
Melalui akun Facebook resminya @Poltakparningotansilitonga, Poltak menyampaikan kekecewaan mendalam atas pernyataan Maruli Siahaan dalam forum resmi DPR RI.
“PH melihat beliau bukan lagi wakil rakyat, tapi wakil TPL”
Poltak menilai pernyataan Maruli dalam RDP bertolak belakang dengan suara masyarakat Tapanuli.
“Penegak Hukum (PH) Jepang sangat miris dan kecewa. Dalam forum itu beliau bukan lagi wakil rakyat, tapi wakil PT TPL dengan membangun narasi sesat,” tulisnya.
Ia menduga sikap Maruli terlalu membela TPL tanpa mempertimbangkan fakta penderitaan masyarakat.
Pertanyakan Klaim “Tidak Ada Kerusakan Lingkungan”
Baca Juga : Maruli Siahaan: Penutupan TPL Harus Berdasarkan Bukti Hukum, Bukan Tekanan Massa
Poltak menyayangkan pernyataan Maruli yang mengatakan bahwa TPL tidak dapat dituduh merusak lingkungan karena belum ada putusan pengadilan.
“Itu lagu lama. Saya praktisi hukum puluhan tahun, janganlah membodohi masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa puluhan ribu warga Tapanuli yang berdemo di Kantor Gubernur adalah bukti bahwa masyarakat merasakan langsung dampak keberadaan TPL.
“Rakyat Memiliki Hak Dalam Sistem Demokrasi”
Menanggapi pernyataan Maruli bahwa rakyat tidak berhak menuntut penutupan TPL, Poltak menyebut hal itu keliru dalam sistem presidensial dan demokrasi Indonesia.
“Kedaulatan ada di tangan rakyat. Presiden Prabowo saja selalu menanyakan apa kebutuhan rakyat dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sanggah Klaim “Konflik Hanya Melibatkan 42 KK”
Poltak menyebut bahwa klaim Maruli yang mengatakan hanya 42 KK berkonflik dengan TPL tidak berdasar.
“Ratusan ribu orang terdampak. Puluhan ribu berdemo. Di mana putusan pengadilan yang menyatakan TPL hanya berkonflik dengan 42 warga?” katanya.
Ia menilai pernyataan tersebut merendahkan perjuangan masyarakat dan tidak menghargai seruan Eporus HKBP yang juga meminta evaluasi tegas terhadap TPL.
“Siapa yang Menunggangi? Tunjukkan Buktinya”
Poltak juga menanggapi pernyataan Maruli yang menyebut konflik ini ditunggangi pihak tertentu.
“Bapak bilang ada yang menunggangi. Siapa? Sudah ada putusan pengadilan? Tidak ada, kan. Jangan asal bicara,” tegasnya.
Ajak HKBP dan Warga Tapanuli Tetap Berjuang
Poltak memberikan dukungan penuh kepada Eporus HKBP, Pdt. Viktor Tinambunan, serta mengajak seluruh warga Tapanuli tetap memperjuangkan hak-hak mereka terkait lingkungan hidup dan konflik agraria.
“Walau PH bukan warga HKBP, PH sangat menghargai perjuangan Eporus. Masyarakat Tapanuli dan jutaan jemaat HKBP akan terus berjuang melawan perusahaan perusak lingkungan,” katanya.
Poltak menutup tanggapannya dengan doa:
“Semoga Tuhan memberkati. Amin.”
(red)
Editor ; Pahotan M Hutagalung












