DaerahHukumNasional

Lima Penyidik KPK Resmi Jabat Kapolres, Tersebar dari Tangsel hingga Mandailing Natal

×

Lima Penyidik KPK Resmi Jabat Kapolres, Tersebar dari Tangsel hingga Mandailing Natal

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, NUSANTARATOP.CO – Sebanyak lima orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat promosi jabatan strategis di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan mengemban amanah baru sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

Kelima penyidik tersebut resmi bertugas sebagai Kapolres di sejumlah wilayah, mulai dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, hingga Tangerang Selatan, Banten.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai KPK yang memperoleh promosi jabatan tersebut.

“KPK menyampaikan selamat atas amanah, tugas, dan tanggung jawab barunya kepada lima orang penyidik KPK yang mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres di sejumlah wilayah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).

Adapun lima penyidik KPK yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kapolres yakni:

  1. Boy Jumalolo, menjabat sebagai Kapolres Tangerang Selatan, Banten.
  2. Bayu Anuwar Sidiqie, menjabat sebagai Kapolres Situbondo, Jawa Timur.
  3. Dikri Olfandi, menjabat sebagai Kapolres Magelang, Jawa Tengah.
  4. Bagus Priandy, menjabat sebagai Kapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara.
  5. Hidayat Perdana, menjabat sebagai Kapolres Kuantan Singingi, Riau.

KPK berharap promosi jabatan tersebut tidak sekadar menjadi perpindahan tugas, namun juga menjadi sarana untuk menularkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi yang selama ini dijunjung tinggi di lingkungan KPK.

“KPK berharap prestasi dan capaian-capaian positif selama bertugas di KPK dapat terus dilanjutkan, termasuk membawa semangat integritas dan antikorupsi di lingkungan kerja yang baru,” kata Budi.

Lebih lanjut, KPK menilai penyebaran para mantan penyidik ke berbagai daerah dapat memperkuat kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Hal ini sejalan dengan fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup) yang dijalankan KPK.

“Penempatan di sejumlah wilayah ini menjadi penguat kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah,” tambahnya.

KPK juga meyakini kehadiran para mantan penyidik tersebut akan mempermudah kerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum setempat, baik dalam aspek pencegahan maupun penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sementara itu, terkait polemik keberadaan polisi aktif di lembaga pemerintah, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2025 telah memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi Polri, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hasil uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Meski demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menegaskan bahwa KPK masih membutuhkan penyidik dari unsur Polri untuk mendukung penanganan perkara korupsi strategis dan berskala besar. Saat ini, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di KPK.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights