Medan, NusantaraTop.co – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai agent of change dan agent of social control kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jumat (13/2/2026).
Koordinator aksi, Aldyansyah, dalam orasinya menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap dugaan praktik manipulasi data serta pungutan liar dalam penyaluran gaji plasma masyarakat Kecamatan Huristak yang diduga melibatkan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).
“Aksi Jilid II ini merupakan akumulasi kemarahan masyarakat yang hingga hari ini belum memperoleh kejelasan hukum,” tegas Aldyansyah di hadapan massa aksi.
Menurutnya, persoalan semakin serius karena terhitung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026, sebagian masyarakat penerima belum menerima hasil plasma yang menjadi hak mereka.
Dampak Ekonomi Masyarakat
Mahasiswa menilai keterlambatan maupun tidak disalurkannya hasil plasma berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi warga. Banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari hasil kebun plasma kini berada dalam ketidakpastian.
“Hak ekonomi rakyat kecil seolah ditahan tanpa penjelasan resmi yang transparan,” ujar Aldyansyah.
Mereka menduga persoalan bermula dari peralihan pengelolaan perusahaan dari PT Torganda kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian menunjuk Koperasi BAN sebagai mitra pengelola dan penyalur hasil plasma di wilayah Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

Baca Juga : Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Pungli dan Manipulasi Data Gaji Plasma di Huristak
Dalam proses tersebut, mahasiswa menyebut muncul sejumlah dugaan, antara lain:
- Penghapusan dan perubahan data penerima gaji plasma tanpa transparansi.
- Indikasi nepotisme dalam pendataan ulang penerima.
- Dugaan pemotongan gaji plasma tanpa dasar hukum yang jelas.
- Tidak disalurkannya hasil plasma sejak Desember tanpa penjelasan resmi dan tertulis.
Desak Audit dan Penyidikan
Berdasarkan investigasi lapangan yang diklaim dilakukan di sejumlah desa di Kecamatan Huristak, mahasiswa menduga terdapat persoalan sistematis dalam tata kelola penyaluran plasma.
Mereka juga menyebut memperoleh informasi bahwa PT Agrinas Palma Nusantara telah menyalurkan dana plasma secara penuh kepada pihak penyalur.
“Jika dana telah disalurkan penuh, lalu mengapa masyarakat belum menerima haknya? Siapa yang bertanggung jawab atas tertahannya hasil plasma sejak Desember?” kata Aldyansyah mempertanyakan.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Kejati Sumut segera mengambil langkah konkret dan melakukan penyidikan menyeluruh, termasuk audit investigatif terhadap seluruh alur penyaluran dana plasma.
Mahasiswa juga meminta agar apabila terbukti terjadi pelanggaran, dilakukan pencopotan pengurus serta pencabutan izin operasional Koperasi BAN sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat plasma.
“Hukum tidak boleh diam ketika hak rakyat ditahan. Keadilan tidak boleh ditunda apalagi diabaikan,” tutup Aldyansyah.
Dalam aksi tersebut, perwakilan mahasiswa diterima oleh Randi Hamonangan selaku staf Intel Kejati Sumut. Tuntutan mahasiswa diterima pihak kejaksaan, dan Randi menyampaikan komitmen untuk bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.
Mahasiswa menyatakan akan memperluas konsolidasi gerakan hingga tingkat provinsi dan nasional apabila persoalan tersebut tidak mendapat kepastian hukum dalam waktu dekat. (red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












