DaerahHukumSumut

MAKI Gugat KPK Lewat Praperadilan, Minta Hakim Perintahkan Pemeriksaan Gubernur Sumut

×

MAKI Gugat KPK Lewat Praperadilan, Minta Hakim Perintahkan Pemeriksaan Gubernur Sumut

Sebarkan artikel ini
Sidang gugatan MAKI terhadap KPK (Taufiq/detikcom)

Jakarta, NusantaraTop.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu tuntutan MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025), KPK menyerahkan jawaban tertulis atas gugatan tersebut.

“Menerima jawaban dari termohon, silakan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan, saat memimpin persidangan.

Setelah berkas jawaban diserahkan, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/12/2025) dengan agenda pembuktian.

“Sidang kita tunda besok, hari Selasa, tanggal 16 Desember. Agenda pembuktian saksi dan surat dari pemohon, pukul setengah sepuluh,” jelas hakim.

KPK Bantah Abaikan Perintah Hakim

Dalam berkas jawaban yang diserahkan ke pengadilan, KPK menyatakan tidak pernah mengabaikan perintah hakim terkait pemanggilan Bobby Nasution. KPK beralasan tidak menghadirkan Bobby karena tidak ada perintah eksplisit dari majelis hakim yang mewajibkan hal tersebut.

“Majelis hakim tidak pernah mengulangi, menegaskan kembali, ataupun mengeluarkan penetapan atau perintah lanjutan yang secara eksplisit mewajibkan termohon menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi,” demikian tertulis dalam dokumen jawaban KPK.

KPK menegaskan, tidak ada dasar hukum maupun kebutuhan pembuktian yang mengharuskan pihaknya memanggil atau menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan sebagaimana yang didalilkan pemohon.

MAKI Nilai Penyidikan Dihentikan Secara Tidak Sah

Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan dengan dugaan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara secara tidak sah. Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana digelar pada Jumat (5/12/2025).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penyidikan perkara tersebut terhenti karena KPK tidak pernah memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menuding KPK mengabaikan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby dalam persidangan perkara terdakwa Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut.

“Sampai kapan pun kalau belum diperiksa, ya kita gugat lagi,” tegas Boyamin.

Selain itu, MAKI juga meminta hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga mempersoalkan tidak dimasukkannya barang bukti uang Rp 2,8 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam surat dakwaan.

“Uang Rp 2,8 miliar itu hilang dari surat dakwaan, padahal itu hasil OTT. Ada juga dugaan penghalangan oleh satgas saat penggeledahan dan penyitaan,” ungkap Boyamin.

Menurutnya, kondisi tersebut masuk dalam kategori penelantaran perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni penghentian perkara secara tidak sah.

Daftar Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
  • Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

sumber : detik.com

(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights