Jakarta, NusantaraTop.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, yang telah diteken Purbaya pada 20 Oktober 2025.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemberian insentif pajak ini merupakan bagian dari program akselerasi ekonomi 2025, yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta memperluas lapangan kerja masyarakat.
“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” demikian bunyi pertimbangan PMK tersebut.
Pada bagian lampiran PMK, disebutkan sektor pariwisata yang berhak memperoleh insentif meliputi hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan, hingga jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa insentif PPh DTP wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan.
“Pembayaran tunai pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Atas pemberian insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) harus dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi kerja,” bunyi Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dunia usaha di sektor pariwisata dapat kembali menggeliat, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat dan penciptaan lapangan kerja baru. (red)












