Jakarta, NusantaraTop.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang minyak mentah atau crude oil dari kapal tanker MT Arman berbendera Iran dengan nilai fantastis mencapai Rp900 miliar.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel tersebut dibeli oleh Pertamina Patra Niaga dalam proses lelang yang digelar pada pra-event BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
“Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp900 miliar sekian,” ujar Kuntadi.
Ia menjelaskan, sebelumnya minyak mentah tersebut dilelang bersama kapal supertanker MT Arman dalam satu paket dengan nilai limit mencapai Rp1,1 triliun. Namun, hingga tiga kali penawaran, lelang gabungan tersebut tidak berhasil menarik pembeli.
“Sekarang dipisah. Kemarin kan tidak laku dua, tiga kali, kita pisah. Itu hanya minyaknya saja,” jelasnya.
Menurut Kuntadi, sulitnya menjual aset dalam satu paket karena pembeli harus memiliki izin kilang sekaligus izin kapal, sehingga pasar calon pembeli menjadi sangat terbatas.
“Karena pembeli itu harus satu paket, ya pemilik izin kilang, ya pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah,” katanya.
Sementara itu, kapal tanker MT Arman hingga kini belum terjual. Nilai limit terakhir kapal tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp200 miliar.
“Terakhir kemarin sekitar Rp200-an miliar lah ya. Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilailah,” tambahnya.
Kapal tanker MT Arman 114 diketahui merupakan barang rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapal berbendera Iran itu memiliki panjang 330,27 meter dengan muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau sekitar 1.245.166,9 barel.
Kasus kapal supertanker tersebut bermula dari patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia pada tahun 2024. Saat itu, petugas mendeteksi dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, menjelaskan hasil pengamatan drone menunjukkan adanya sambungan pipa antar kapal dan tumpahan minyak dari MT Arman 114.
“Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal,” ujar Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers pada Juli 2024.
Akibat kasus tersebut, nakhoda kapal supertanker MT Arman juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 miliar.(red)












