Medan, NusantaraTop.co – Pengamat hukum Sumatera Utara, Asri Sitorus, S.H., menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Medan (Unimed). Dosen tersebut diduga meminta sejumlah uang dari mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang telah ditransfer langsung oleh negara.
Menurut Asri, praktik semacam itu mencederai nama baik lembaga pendidikan sekaligus melanggar hukum.
“Beasiswa KIP diberikan oleh negara untuk membantu mahasiswa kurang mampu, bukan untuk dikutip kembali oleh dosen maupun pihak kampus. Jika benar terjadi, ini termasuk pungli,” tegasnya, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, mahasiswa penerima beasiswa seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan tekanan. Karena itu, ia meminta pihak rektorat Unimed segera melakukan investigasi internal secara transparan serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Kampus harus bersih dari praktik yang merugikan mahasiswa. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara,” ujarnya.

Asri juga mengingatkan bahwa tindakan pungutan dari dana beasiswa berpotensi melanggar berbagai aturan, mulai dari Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022, Persesjen Nomor 13 Tahun 2023, hingga Surat Edaran LLDIKTI tentang tata kelola KIP Kuliah. Jika terbukti, kata dia, kasus ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Sementara itu, pihak Humas Unimed memberikan klarifikasi. Kepala Humas Unimed, Dr. Muhammad Surip, melalui stafnya mengakui adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa dosen bersangkutan telah meminta maaf serta mengembalikan dana kepada mahasiswa penerima.
“Beliau semalam sudah menyampaikan permohonan maaf ke media, dan dana itu sudah dikembalikan kepada mahasiswa,” ujar staf Humas Unimed kepada NusantaraTop.co.(red)
Tim Redaksi












