Medan, NusantaraTop.co – Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Medan menuai sorotan.
Salah satu SPPT yang diterima warga di kawasan Jalan Matahari Raya, Medan Helvetia, menunjukkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebesar Rp 1,4 juta an per meter persegi. Dengan luas tanah empat ratusan meter dan bangunan delapan puha-an meter, total PBB terhutang tercatat Rp 1 juta-an
Sejumlah warga mempertanyakan dasar penetapan nilai tersebut.
“Kalau dibanding tahun lalu, terasa ada kenaikan. Tapi kami tidak pernah diberi penjelasan detail bagaimana perhitungannya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Berdasarkan dokumen yang diterima, NJOP sebagai dasar pengenaan pajak tercatat Rp 698.240.000, dengan NJOPTKP Rp 20 juta. Namun, warga menilai angka NJOP tersebut belum tentu mencerminkan harga pasar riil di lapangan.

Pengamat kebijakan publik di Medan menyebutkan bahwa transparansi zonasi NJOP menjadi kunci agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Kalau zonasi tidak dibuka secara publik dan mudah diakses, potensi salah persepsi akan terus terjadi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Medan belum memberikan penjelasan resmi terkait apakah terjadi kenaikan rata-rata NJOP tahun 2026 serta berapa jumlah keberatan wajib pajak yang masuk.
PBB sendiri merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Pemerintah Kota Medan. Namun, optimalisasi penerimaan dinilai harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
NusantaraTop.co akan terus mengupayakan konfirmasi langsung kepada Kepala Bapenda Kota Medan guna memperoleh penjelasan komprehensif terkait mekanisme penetapan NJOP 2026 dan dampaknya terhadap wajib pajak.(red)
Laporan dan Editor : Pahotan M Hutagalung












