DaerahHukumSumut

Oknum Jaksa Diduga Ancam Warga Pakai Pistol di Medan, Dilaporkan ke Polda Sumut Namun Masih Bebas

×

Oknum Jaksa Diduga Ancam Warga Pakai Pistol di Medan, Dilaporkan ke Polda Sumut Namun Masih Bebas

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, mendesak agar aparat segera menangkap terlapor dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang diduga ancam menggunakan senjata api (senpi). (Jonathan P/NusantaraTop.co )

Medan, NusantaraTop.co – Seorang oknum jaksa yang bertugas di Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial EMN, terduga pelaku pengancaman dan penodongan senjata api, hingga kini dilaporkan masih bebas berkeliaran meski telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Hal ini menimbulkan sorotan publik, terutama dari para pelapor yakni Tri Ariyanta Ginting alias Tile dan Ayatullah Komeni Pulungan, yang mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum.

Peristiwa terbaru bahkan terjadi saat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, tepatnya pada 22 Maret 2026. Pelapor mengaku masih melihat terlapor berada di rumah orang tua mereka di kawasan Medan Amplas.

“Setelah saya lapor, dia sempat minta maaf dan menyuruh saya menandatangani surat pencabutan laporan,” ujar Tri Ariyanta Ginting kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).

Ia mengaku sempat dibawa ke Polda untuk mencabut laporan, namun kemudian menyadari situasi tersebut dan kembali menarik surat perdamaian yang sempat dibuat.

Dugaan Intervensi dan Ancaman

Pelapor lainnya, Ayatullah Komeni Pulungan, juga mengungkap adanya dugaan intervensi dari pihak keluarga terlapor sebelum dan setelah pelaporan dilakukan.

Ia mengaku mendapat ancaman serius hingga membuatnya merasa tidak aman dan terpaksa berhenti bekerja.

“Saya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. Saya tidak bisa bekerja karena ancaman itu,” ujarnya.

Dasar Laporan Polisi

Kasus ini telah dilaporkan melalui dua laporan polisi, yakni:

  • LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut (18 Maret 2026)
  • LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut (24 Maret 2026)

Terlapor, Enda Permana Mashuri Nasution, dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP terkait pengancaman serta penggunaan senjata api.

Kuasa Hukum Desak Penangkapan

Kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, mendesak agar aparat segera menangkap terlapor dan memberikan sanksi tegas.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat, terlebih dilakukan oleh oknum penegak hukum.

“Kami juga meminta perlindungan kepada LPSK karena korban mengalami trauma dan masih mendapat ancaman,” tegasnya.

Kronologi Awal

Kasus ini bermula pada 15 Maret 2026, ketika terlapor diduga memamerkan senjata api dan mengancam akan membunuh warga di kawasan pergudangan Medan Amplas.

Aksi tersebut disebut dipicu persoalan pribadi terkait hubungan dengan seorang perempuan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian dan kejaksaan atas kasus yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.(red)

Laporan: Jonathan Panggabean
Editor: Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights