Medan, NusantaraTop.co – Pelarian panjang Andi Hakim Febriansyah akhirnya berakhir. Mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat itu berhasil diamankan oleh personel Polda Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut. Dalam foto yang beredar, tersangka terlihat mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans, duduk dikelilingi petugas di Bandara Internasional Kualanamu.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Tersangka Kasus Rp28 Miliar
Sebelumnya, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja sebesar Rp28 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka sudah lebih dulu melarikan diri ke Bali, sebelum akhirnya terbang ke Australia pada 28 Februari 202Andi Hakim Febriansyah, Penggelapan Dana, BNI Aek Nabara, Bank BNI, Polda Sumatera Utara, Ditreskrimsus Polda Sumut, Labuhanbatu, Rantauprapat, Kualanamu, Australia, Investasi Fiktif, Deposito Bodong, Uang Jemaat Gereja, Kasus Perbankan, Kejahatan Keuangan, Camelia Rosa, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera, Berita Sumut, Kriminal Indonesia.
Baca Juga : Viral Dugaan Hilangnya Dana Gereja Rp28,5 Miliar, Ratusan Umat Datangi BNI Rantau Prapat
Baca Juga : Eks Kepala Kas BNI Jadi Tersangka Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, Kabur ke Australia

Modus Investasi Fiktif
Polisi mengungkap, kasus ini bermula sejak tahun 2019 ketika Andi menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka menjanjikan keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga bank yang hanya sekitar 3,7 persen.
Padahal, produk tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai “bunga” secara manual. Selain itu, ia juga membuat dokumen palsu seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
Dana para jemaat diduga dialihkan ke rekening pribadi, termasuk milik istrinya, Camelia Rosa, serta ke perusahaan mereka, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
Terungkap Setelah Mundur
Kasus ini mulai terkuak setelah tersangka mengajukan cuti pada 9 Februari 2026, lalu mengundurkan diri pada 18 Februari 2026.
Pihak bank kemudian melakukan investigasi internal setelah mengetahui adanya kejanggalan transaksi, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar milik jemaat serta dugaan manipulasi sistem perbankan oleh oknum internal.
(red)












