Doloksanggul, NusantaraTop.co — DPC PA GMNI Humbang Hasundutan mengingatkan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun 2026 di Sumatera Utara tidak menjadi ajang “adu rekayasa nilai” yang dinilai dapat merusak integritas dunia pendidikan.
Menurut mereka, pendidikan seharusnya menjadi ruang kejujuran dan kompetisi yang sehat, bukan panggung manipulasi dokumen yang merugikan siswa lain yang berjuang secara jujur.
Berkaca dari sejumlah kasus yang pernah mencuat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara seperti di Kabupaten Toba pada tahun 2024 dan Kabupaten Dairi pada tahun 2025, PA GMNI Humbang Hasundutan menilai praktik serupa masih berpotensi terjadi dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026.
Karena itu, mereka meminta adanya validasi data dan pengawasan yang ketat, objektif, serta terukur guna mencegah manipulasi dokumen akademik dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Sekretaris DPC PA GMNI Humbang Hasundutan, Ganda M.S, menegaskan agar proses penerimaan siswa baru tidak berubah menjadi perlombaan mencari “rapor paling kilat (emas)” hasil rekayasa, sementara siswa yang benar-benar belajar dan berjuang secara jujur justru tersingkir.
“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka sekolah bukan lagi menjadi tempat membangun integritas, melainkan tempat membiasakan korupsi sejak dini,” ujar Ganda M.S, Jumat (29/5/2026).
Ia menambahkan, praktik “cuci rapor” tidak dapat dianggap sebagai hal yang lazim maupun dapat ditoleransi.
“Tindakan tersebut merupakan bentuk manipulasi atau pemalsuan dokumen yang berpotensi melanggar hukum pidana dan merugikan hak masyarakat, khususnya para siswa lainnya yang seharusnya memperoleh kesempatan secara adil dan objektif,” tegasnya.
PA GMNI Humbang Hasundutan juga menilai praktik cuci rapor dan bentuk kecurangan lainnya dapat merusak integritas sistem pendidikan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
Untuk itu, DPC PA GMNI Humbang Hasundutan meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Panitia SPMB SMA/SMK 2026, serta DPRD Sumatera Utara melakukan pengawasan aktif, audit administrasi, dan membuka mekanisme pengaduan publik yang mudah diakses selama proses SPMB berlangsung.
Mereka juga meminta pihak yang terbukti melakukan manipulasi dokumen pendidikan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)
Laporan : Ronald Panjaitan
Editor : Pahotan M Hutagalung












