HukumNews

Pelaku Penembakan di OKI  Akhirnya Ditangkap Polisi : Sakit Hati karena Pinjaman Rp100 Ribu Ditolak

×

Pelaku Penembakan di OKI  Akhirnya Ditangkap Polisi : Sakit Hati karena Pinjaman Rp100 Ribu Ditolak

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Maharani alias Rani (34), pelaku pembunuhan terhadap Karya (40), saat diamankan di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (6/10/2025). (Dokumentasi Polisi)

Ogan Komering Ilir, NusantaraTop.co – Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap Karya (40), warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pelaku diketahui bernama Maharani alias Rani (34), yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polres OKI hanya beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, pelaku dan korban merupakan teman satu kampung. Insiden bermula dari rasa sakit hati pelaku setelah permintaan pinjaman uang sebesar Rp100 ribu ditolak oleh korban sekitar seminggu sebelum peristiwa penembakan.

“Dia merasa dipermalukan saat hendak meminjam uang sebesar Rp100 ribu kepada korban sekitar seminggu lalu. Karena sakit hati, pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh korban,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres OKI, Senin (6/10/2025).

Menurut Eko, pelaku kemudian menyiapkan senjata api rakitan jenis revolver, dan pada hari kejadian, Rani secara kebetulan bertemu dengan korban di jalan poros Desa Sungai Jeruju. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng istrinya.

Tangkapan Layar Colase Video CCTV sumber akun tiktok ivanadhari024

“Pelaku menembak korban dari jarak dekat menggunakan senjata api rakitan hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” tambah Eko.

Baca Juga : Pria di OKI Tewas Ditembak Saat Bonceng Istri, Pelaku Diduga Teman Sendiri

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan untuk menembak korban. Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Dalam keterangannya, pelaku mengaku penembakan itu bukan hasil perencanaan matang. Namun, korban meninggal di tempat setelah ditembak oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, peristiwa penembakan ini sempat viral di media sosial, seperti TikTok dan Instagram. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat pelaku datang menggunakan mobil Toyota Fortuner, lalu menunggu di pinggir jalan. Tak lama, korban yang melintas bersama istrinya dengan motor trail langsung menjadi sasaran tembakan dari jarak dekat.

Tembakan mengenai dada korban, yang kemudian terjatuh dari motornya dan meninggal di tempat, sementara sang istri sempat berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri dengan mobil tersebut. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights