Gunungsitoli, NusantaraTop.co — Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli memberikan perhatian serius terhadap dua peristiwa menonjol yang terjadi awal Oktober 2025, yang berkaitan dengan lalu lintas ternak babi di wilayah tersebut.
Dua insiden tersebut memicu langkah cepat pemerintah dalam memperketat pengawasan, menyusul kekhawatiran terhadap penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) yang masih merebak di kawasan Asia Pasifik.
Truk Pengangkut Babi Kabur dari Pemeriksaan
Dilansir dari BaluseNias.com, Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, ketika tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) bersama petugas karantina berupaya memeriksa dokumen dua truk pengangkut babi di pelabuhan.
Namun, sopir truk menolak diperiksa dan melarikan diri ke arah Desa Sisarahili Gamo, bahkan nyaris menabrak petugas. Pemeriksaan lanjutan di lokasi pembongkaran juga mendapat penolakan dari pemilik ternak yang sempat melontarkan ancaman terhadap petugas.
Menanggapi insiden tersebut, Pemko Gunungsitoli menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7.2.5/3705/Diskeptan/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 tentang Penutupan Sementara Pemasukan Hewan Pembawa Masuk (HPM), khususnya ternak babi. Surat ini dikirim kepada tiga pihak, yakni Kantor KSOP Sibolga, PT ASDP Cabang Sibolga, dan PT Wira Jaya Lines.
Bangkai Babi Dibuang Sembarangan
Kasus kedua mencuat pada Selasa, 6 Oktober 2025, ketika warga melaporkan penemuan bangkai babi di bawah jembatan Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara. Tim terpadu segera turun ke lokasi, mengambil sampel, dan bekerja sama dengan Balai Veteriner Medan untuk pemeriksaan laboratorium.
Hasilnya, pada Kamis dini hari (8 Oktober 2025), sebanyak 25 bangkai babi berhasil dievakuasi dan dikuburkan secara massal. Proses evakuasi melibatkan Pemko Gunungsitoli, aparat kepolisian, perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Langkah Tegas Pemko Gunungsitoli
Pemerintah menegaskan, kebijakan pengawasan terhadap lalu lintas ternak babi telah sejalan dengan kebijakan pusat. Dasarnya adalah Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8492/SE/PK.320/F/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Peningkatan Kasus ASF di Wilayah Asia Pasifik.
Selain itu, Wali Kota Gunungsitoli telah lebih dulu menerbitkan Surat Nomor 500.7.2.5/5518/Diskeptan/2025 tertanggal 3 September 2025 yang memerintahkan penutupan sementara pemasukan ternak babi ke wilayah Gunungsitoli.
“Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi wilayah Gunungsitoli dari potensi penyebaran ASF yang masih menjadi wabah di sejumlah negara Asia,” tertulis dalam keterangan resmi Pemko Gunungsitoli.
Masyarakat Diminta Waspada dan Taat Aturan
Pemko Gunungsitoli juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha peternakan agar tidak memasukkan ternak tanpa dokumen resmi dan tidak membuang bangkai sembarangan.
“Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga kesehatan hewan, masyarakat, dan lingkungan,” bunyi pernyataan di akhir rilis resmi Pemko.(red)












