Medan, NusantaraTop.co — Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan guna mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan berintegritas.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemko Medan dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan tentang Penanganan dan Penyelesaian Persoalan atau Kasus Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kota Medan. Penandatanganan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Kesepakatan Bersama itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusuf Darmaputra. Kerja sama ini menjadi wujud komitmen Pemko Medan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret untuk menyatukan visi dan cara pandang dalam menyelesaikan kompleksitas persoalan pembangunan di Kota Medan.
“Medan bukan kota dengan persoalan sederhana. Ada sejarah, perbedaan pandangan, hingga dinamika pembangunan yang menuntut kehati-hatian dan profesionalisme tinggi,” ujar Rico Waas didampingi Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Inspektorat, serta seluruh pimpinan perangkat daerah.
Dengan luas wilayah sekitar 265 kilometer persegi dan jumlah penduduk yang besar, Rico Waas menyebut Medan menjadi salah satu kota di Indonesia yang memiliki dua kejaksaan negeri. Hal ini mencerminkan besarnya tantangan serta keragaman persoalan hukum dan administrasi yang dihadapi pemerintah daerah.
Rico Waas menegaskan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan tidak hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan di masa depan, khususnya kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, seluruh proses pembangunan wajib dijalankan dengan administrasi yang benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko Medan, lanjut Rico Waas, menerapkan prinsip kehati-hatian sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan program dan proyek pembangunan. Ia juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terbuka dan aktif berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum maupun administrasi.
“Kita bukan pihak yang saling berhadapan. Pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan seluruh unsur terkait adalah satu kesatuan dalam membangun kota ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rico Waas turut menyinggung sejumlah proyek strategis nasional yang tengah dan akan dilaksanakan di Kota Medan, antara lain program Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di kawasan Marelan, pembangunan Bus Rapid Transit (BRT), hingga proyek infrastruktur yang didukung oleh World Bank. Seluruh program tersebut dinilai memerlukan pendampingan hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan aman dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat, namun tetap dilakukan secara proporsional dan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan kehadiran pemerintah yang responsif sekaligus adil.
Mengakhiri sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa integritas pimpinan akan membentuk mentalitas masyarakat. Jika pemerintah mampu memberi teladan yang baik, maka masyarakat akan terdorong untuk lebih tertib, patuh terhadap aturan, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintahan bersih dan berintegritas sebagaimana ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Sudah saatnya kita membuktikan bahwa pemerintahan bisa bersih dan profesional. Dengan integritas, kolaborasi, dan komunikasi yang baik, saya yakin Kota Medan dapat bergerak ke arah yang lebih maju dan berkembang,” pungkas Rico Waas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Medan dalam mengawal pembangunan demi kepentingan masyarakat. Ia menyatakan kesiapan Kejari Medan untuk terus berkoordinasi dan berdiskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi Kota Medan.
“Dalam proses pembangunan yang kompleks, potensi permasalahan tetap ada. Namun hal tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antarinstansi. Kejaksaan tidak akan ragu menindak pejabat atau pihak mana pun yang terbukti melanggar hukum, namun tetap mengedepankan dialog dalam penyelesaian persoalan pembangunan,” tegas Ridwan Sujana.
Terkait integritas internal, Ridwan Sujana menegaskan tidak mentoleransi adanya penyalahgunaan kewenangan oleh jajarannya. Ia mempersilakan seluruh pihak untuk melaporkan secara langsung apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.
“Saya tidak pernah mengizinkan anggota melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, apalagi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusuf Darmaputra menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawal pembangunan Kota Medan melalui peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN). Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum di persidangan, tetapi juga mencakup pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, legal drafting, serta penanganan perkara litigasi dan non-litigasi.
“Peran kejaksaan jauh lebih luas dari sekadar persidangan. Melalui Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan agar kebijakan dan program pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Yusuf Darmaputra.
Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan
Editor : Pahotan M Hutagalung












