Medan, NusantaraTop.co – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi meluncurkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, mulai 1 Oktober 2025. Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, mulai dari bebas denda, diskon 5%, hingga penghapusan tunggakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menjelaskan program ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini adalah salah satu upaya nyata Pemprov Sumut dalam memberikan keringanan ekonomi, sekaligus mengajak masyarakat berkontribusi aktif pada pembangunan daerah,” kata Ardan di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/2025).
Kemudahan yang diberikan:
- Diskon pokok PKB 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar-perseorangan dalam wilayah Sumut.
- Bebas pajak progresif untuk kendaraan tertentu.
- Penghapusan denda administrasi PKB dan bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Selain keringanan, Pemprov Sumut juga menghadirkan kemudahan pembayaran dengan memanfaatkan layanan digital. Masyarakat kini dapat melunasi kewajibannya melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT, yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Ardan menambahkan, program ini juga sejalan dengan semangat Kolaborasi Sumut Berkah, yang menekankan peningkatan pelayanan publik serta mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak.
“Harapan kami, program ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif bahwa pajak adalah salah satu pilar pembangunan daerah,” pungkasnya.(red)












