DaerahHukumSumut

Penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai Dipastikan Sesuai SOP dan Aturan Berlaku

×

Penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai Dipastikan Sesuai SOP dan Aturan Berlaku

Sebarkan artikel ini
Tampak gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai dengan spanduk imbauan “Stop Calo, Hindari Pengurusan Melalui Calo” sebagai bentuk komitmen transparansi dan pelayanan publik dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).(NusantaraTop.co)

Binjai, NusantaraTop.co – Kepolisian Resor (Polres) Binjai memastikan proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Indra Jaya Girsang, kepada wartawan pada Jumat (23/1/2026).

AKP Indra Jaya Girsang menjelaskan, mekanisme penerbitan SIM diawali dengan kedatangan pemohon ke Satpas SIM Polres Binjai dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

“Pemohon penerbitan SIM wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa KTP, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi,” ujar AKP Indra Jaya Girsang.

Ia menambahkan, pembayaran biaya penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai telah sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

“Biaya tambahan hanya berlaku untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Tidak ada pungutan lain di luar ketentuan tersebut,” tegasnya.

Setelah memenuhi persyaratan administrasi, pemohon akan mengikuti tahapan uji teori, praktik simulator, serta praktik lintasan. Apabila seluruh tahapan dinyatakan lulus dan data terverifikasi, maka proses dilanjutkan dengan pencetakan SIM.

AKP Indra Jaya Girsang kembali menegaskan bahwa tidak benar adanya biaya tambahan dalam proses penerbitan SIM di Satpas SIM Polres Binjai.

“Kami pastikan seluruh proses penerbitan SIM berjalan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights