DaerahHukumNasionalPendidikan

PLN Perkuat Budaya Kepatuhan, Gelar Workshop Litigation Skill Bahas Risiko Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru

×

PLN Perkuat Budaya Kepatuhan, Gelar Workshop Litigation Skill Bahas Risiko Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Workshop Litigation Skill PT PLN (Persero) bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” yang digelar di Gedung Utama PLN Pusat, Jakarta, sebagai upaya memperkuat budaya kepatuhan dan tata kelola perusahaan. (Foto: Ronald Panjaitan/NusantaraTop.co)

Jakarta, NusantaraTop.co – PT PLN (Persero) terus memperkuat budaya kepatuhan dan kapasitas hukum internal perusahaan melalui penyelenggaraan Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” yang digelar pada 29 April 2026 di Prefunction Hall Gedung Utama PLN Pusat, Jakarta.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi PLN dalam menghadapi dinamika implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan besar terhadap sistem hukum pidana korporasi di Indonesia.

Workshop tersebut dihadiri SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero) Nurlely Aman dan dibuka langsung oleh EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero), Chorinus Eric Nerokou.

Dalam sambutannya, Eric menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP menuntut korporasi untuk mengubah perspektif terhadap pertanggungjawaban pidana perusahaan.

“Perubahan KUHP dan KUHAP secara fundamental mendorong kita untuk mengubah perspektif dan pendekatan terhadap subyek dan objek pidana yang dapat dikriminalisasi termasuk korporasi, mulai dari pertanggungjawaban hingga perluasan risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di korporasi,” ujar Eric.

Ia juga menekankan pentingnya fungsi hukum di perusahaan tidak hanya hadir saat sengketa terjadi, tetapi menjadi instrumen mitigasi risiko serta penguatan tata kelola perusahaan.

Keterangan foto Workshop Litigation Skill PT PLN Persero bertajuk Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP KUHAP yang digelar di Gedung Utama PLN Pusat Jakarta sebagai upaya memperkuat budaya kepatuhan dan tata kelola perusahaan Foto Ronald PanjaitanNusantaraTopco

Melalui workshop tersebut, PLN berharap seluruh peserta mampu meningkatkan pemahaman strategis dan kemampuan praktis dalam menghadapi perkembangan penegakan hukum korporasi yang semakin kompleks dan progresif.

Workshop menghadirkan Advokat sekaligus Ahli Sistem Peradilan Pidana, Julius Ibrani, yang juga Managing Partner Julius Ibrani and Partner Law Firm. Julius diketahui aktif berkontribusi dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional serta terlibat dalam penyusunan KUHP dan KUHAP baru sejak 2010 bersama pemerintah dan DPR RI.

Dalam paparannya, Julius menjelaskan bahwa KUHP baru membawa reformasi besar dengan memperkuat posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai membangun sistem pengawasan, kepatuhan, dan mitigasi risiko yang memadai.

Menurut Julius, risiko pidana korporasi tidak selalu lahir dari adanya niat jahat, tetapi kerap muncul akibat lemahnya administrasi, pengawasan internal, serta dokumentasi operasional yang tidak lengkap.

Ia memperkenalkan prinsip “Trust but Verify” sebagai fondasi utama kepatuhan korporasi, khususnya bagi perusahaan BUMN yang berkaitan erat dengan kebijakan strategis pemerintah.

“Tanpa dokumentasi yang kuat dan compliance yang ketat, tindakan operasional biasa dapat berisiko ditarik ke ranah pidana,” tegas Julius.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai unsur-unsur tindakan korporasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, termasuk aspek fraud, perbuatan melawan hukum (PMH), hingga potensi tindak pidana korupsi korporasi BUMN.

Workshop juga membahas berbagai perubahan penting dalam KUHAP baru, seperti penguatan prinsip non self-incrimination, pengawasan melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hingga kewajiban digitalisasi sistem peradilan pidana.

Keterangan foto Workshop Litigation Skill PT PLN Persero bertajuk Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP KUHAP yang digelar di Gedung Utama PLN Pusat Jakarta sebagai upaya memperkuat budaya kepatuhan dan tata kelola perusahaan Foto Ronald PanjaitanNusantaraTopco

Dalam era baru tersebut, jejak digital seperti CCTV, transaksi elektronik, korespondensi digital, dan log sistem perusahaan memiliki posisi semakin kuat sebagai alat bukti hukum.

Julius juga mengulas mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang kini diakomodasi KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, hingga denda damai, khususnya dalam konteks tindak pidana ekonomi dan korporasi.

“Hukum harus dinalar secara logis. Kebenaran materiil harus sederhana dan bebas dari keraguan atau beyond reasonable doubt,” katanya.

Workshop dilaksanakan secara hybrid dan diikuti insan PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui platform Zoom. PLN menilai kegiatan ini penting untuk memastikan transfer pengetahuan strategis terkait perkembangan hukum pidana nasional dapat diterima secara merata di seluruh lini perusahaan.

Melalui kegiatan ini, PLN kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), membangun budaya kepatuhan yang aktif, serta memastikan setiap keputusan bisnis dilakukan secara prudent, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik di tengah era reformasi hukum pidana nasional.(red/tim)

Laporan : Ronald Panjaitan

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights