Medan, NusantaraTop.co – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menegaskan bahwa praktik pencurian tenaga listrik merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum tegas, baik pidana maupun denda.
Dalam keterangan yang diterima di Medan, Rabu, PLN menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain sanksi pidana, PLN juga memiliki kewenangan melakukan penindakan melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Melalui mekanisme tersebut, PLN dapat menjatuhkan sejumlah tindakan, di antaranya pengenaan denda pemakaian listrik susulan sesuai perhitungan energi yang digunakan secara tidak sah, pembongkaran instalasi listrik ilegal, serta pemutusan sementara hingga pemutusan permanen sambungan listrik.
PLN menambahkan, dalam konteks hukum pidana umum, praktik pencurian listrik juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, menegaskan bahwa penggunaan listrik ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, dan keandalan sistem kelistrikan.
“Sambungan listrik tidak sah, instalasi yang tidak standar, hingga manipulasi alat ukur terbukti menjadi salah satu pemicu utama kebakaran rumah dan bangunan, khususnya di kawasan padat penduduk,” ujar Mundhakir.
PLN mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara legal dan melaporkan jika menemukan indikasi pencurian tenaga listrik demi menjaga keselamatan bersama dan keandalan pasokan listrik.(red/antara)
Editor : Pahotan M Hutagalung












