Jakarta, NusantaraTop.co – Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 hingga 28 Februari 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Puslapdik melalui akun Instagram resminya @puslapdik_dikbud, Selasa (27/1/2026). Perpanjangan dilakukan karena masih terdapat sekitar 2.510.032 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening penerima PIP.
Puslapdik pun mengimbau para siswa dan orang tua untuk segera melakukan pengecekan dan aktivasi rekening agar dana bantuan dapat segera dicairkan.
“Yuk, segera cek status penerima melalui SIPINTAR dan lakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai jenjang,” tulis Puslapdik.
Bank Penyalur PIP Kemendikdasmen
Untuk mengaktifkan rekening PIP, siswa wajib datang langsung ke bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan, yakni:
-
BRI: SD, SMP, Paket A, dan Paket B
-
BNI: SMA, SMK, dan Paket C
-
BSI: Seluruh jenjang di Provinsi Aceh
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana PIP Kemendikdasmen berbeda di setiap jenjang pendidikan, menyesuaikan kebutuhan siswa, terutama antara kelas awal dan kelas akhir. Berikut rinciannya:
SD/SDLB/Paket A
-
Kelas 1–5: Rp 450.000
-
Kelas 6: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B
-
Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
-
Kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
-
Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
-
Kelas 12: Rp 900.000
Manfaat Dana PIP
Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana PIP hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan. Pemanfaatannya diatur secara khusus untuk mendukung kebutuhan sekolah siswa, antara lain:
-
Pembelian buku dan alat tulis,
-
Pakaian seragam sekolah atau seragam praktik,
-
Perlengkapan sekolah seperti sepatu, tas, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Puslapdik berharap perpanjangan waktu aktivasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh siswa penerima agar tidak kehilangan hak atas bantuan pendidikan dari pemerintah.(red)












