Medan, NusantaraTop.co – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan digital (scamming) yang menimpa keluarga artis sekaligus Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Rahmat Shah.
Akibat kejahatan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp254 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, mengatakan pihaknya telah menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Mereka adalah Muhammad Syarifudin Lubis (25), warga Bajakuning, Kabupaten Langkat; Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan; Indri Permadani (20), warga Dusun I Pasar Lebar, Kabupaten Langkat; dan Tika Handayani (30), warga Siorejo, Jalan Taut Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dua di antara pelaku, yakni Muhammad Syarifudin Lubis dan Rizal, merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Modus Penipuan: Gunakan Foto Raline Shah dan Akun Palsu WhatsApp
Kasus ini bermula pada 19 Agustus 2025, ketika Rahmat Shah menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menggunakan foto anaknya, artis Raline Shah, sebagai foto profil.
Pelaku yang menyamar sebagai Raline meminta korban mengirimkan uang untuk membeli emas merek Antam.
“Awalnya korban diminta mengirimkan Rp24 juta, lalu berturut-turut Rp42 juta, Rp88 juta, hingga yang terakhir Rp100 juta,” ujar Kombes Doni, Rabu (15/10/2025).
Uang tersebut pertama kali dikirim ke rekening atas nama Rizal, kemudian dipindahkan ke rekening Indri Permadani, dan selanjutnya ke Tika Handayani untuk menghilangkan jejak.
“Modus para pelaku ini adalah bergerak cepat memindahkan uang agar sulit dilacak,” jelas Doni.
Peran Para Pelaku
Menurut penyidik, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda:
- Muhammad Syarifudin Lubis berperan sebagai otak kejahatan dan menyamar sebagai Raline Shah.
- Rizal menyediakan ponsel dan rekening pertama untuk menerima dana hasil kejahatan.
- Indri Permadani serta Tika Handayani menjadi penampung uang guna menyamarkan aliran dana.
Kombes Doni menjelaskan, modus kejahatan ini menggunakan aplikasi Get Contact untuk menelusuri nomor telepon korban. Dari aplikasi itu, pelaku mengetahui bahwa nomor tersebut milik Rahmat Shah, ayah dari Raline Shah.
Selanjutnya, pelaku mengunduh foto-foto Raline dari Instagram, lalu memasangnya sebagai foto profil untuk meyakinkan korban.
“Ini merupakan bentuk kejahatan scamming dengan memanipulasi identitas publik figur. Pelaku memanfaatkan teknologi untuk mengelabui korban,” tegas Doni.
Kolaborasi Penegakan Hukum
Kombes Doni juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan kasus ini.
“Ini hasil kolaborasi yang sangat baik antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan pihak Lapas Kelas I Medan. Kami terus memperkuat pengawasan terhadap kejahatan digital lintas jaringan,” ujarnya.
Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dan aliran dana tambahan dalam kasus tersebut. (red)
Editor : Tim Redaksi












