DaerahHukumSumut

Polres Asahan Tangkap Pelaku Curas yang Serang Wanita di Kisaran, Barang Bukti iPhone Disita

×

Polres Asahan Tangkap Pelaku Curas yang Serang Wanita di Kisaran, Barang Bukti iPhone Disita

Sebarkan artikel ini
Tersangka Curas Yang Diamankan Polres Asahan (Foto : Humas Polres Asahan)

Asahan, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita bernama Eva Sapitri, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Al Huda, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial DS (28) pada Rabu (5/11/2025) sekira pukul 00.05 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.

“Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban,” ujar IPDA Asido Nababan.

Modus Pelaku Bobol Pintu Lantai Dua

Kejadian ini terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu bagian lantai dua, kemudian turun ke lantai satu dan menemukan korban sedang tidur di kamar.

DS kemudian mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni iPhone warna merah dan Oppo A77s warna biru.

Saat korban terbangun, pelaku berusaha membungkamnya dengan kain dan melakukan kekerasan fisik. Korban sempat melawan hingga keduanya terjatuh ke lantai. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dalam keadaan tanpa mengenakan celana dalam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.600.000.

Barang Bukti Diamankan

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit iPhone warna merah
  • Satu baju warna hitam
  • Satu celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi

Kapolres Asahan menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan tersangka, menyita barang bukti, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memastikan apakah pelaku pernah terlibat dalam kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Asahan,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights