Humbahas, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa komponen alat berat milik PT. Sumatera Timberindo Niaga.
Kasus ini bermula dari laporan SG (58), warga Jakarta Barat, yang mewakili perusahaan tempatnya bekerja. Dalam laporannya pada Kamis (18/9/2025), SG menyebutkan bahwa komputer excavator yang berada di Desa Huta Gur-gur, Kecamatan Doloksanggul, telah dicuri pada Rabu (17/9/2025). Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, masing-masing HIP (43), warga Desa Huta Gur-gur, dan RS (31), warga Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Medan. HIP ditangkap lebih dahulu di Jalan Mangku Bumi, Medan. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap RS di depan Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita peralatan berupa tang yang diduga digunakan untuk mencuri komputer excavator. Selain itu, satu unit excavator merek XSMG milik PT. Sumatera Timberindo Niaga di TKP juga dijadikan barang bukti.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, mengapresiasi kinerja Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Jhon FM Siahaan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Humbang Hasundutan. Jangan takut melapor jika mengalami tindak kejahatan. Segera hubungi polisi agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” tegas AKBP Arthur.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan bersinergi dengan aparat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. (red)












