DaerahHukumNasional

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kalibata, Seluruhnya Anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri

×

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kalibata, Seluruhnya Anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Enam tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata dihadirkan dalam konferensi pers (Div Humas Polri)

Jakarta, NusantaraTop.co – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang debt collector (mata elang) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Handoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat malam (12/12/2025).

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis keterangan saksi, rekaman video, serta sejumlah barang bukti yang dihimpun di lapangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo.

Baca juga : Pengeroyokan Depkolektor di Kalibata Berujung Kerusuhan dan Pembakaran, PETIR Desak Polisi Tangkap Pelaku

Identitas Tersangka

Polri mengungkap identitas enam tersangka yang diduga menjadi bagian dalam aksi pengeroyokan tersebut, yakni inisial, JLA, RGW, IAB, IAM, BN, AM

Yang mengejutkan, keenam tersangka ini diketahui merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“Perlu diketahui, keenam tersangka merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.

Dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Proses penyidikan masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan backup penyidik Mabes Polri,” jelasnya.

Polri menegaskan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan tidak pandang bulu, meskipun para tersangka adalah anggota internal.(red)

Editor : Pahotan M H

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights