HukumNasional

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Dipicu Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”

×

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Dipicu Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Pengacara Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan kepada wartawan (kanan). Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan,(kiri) dalam keterangan resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan usai pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.(Foto : Istimewa/NusantaraTop.co)

Jakarta, NusantaraTop.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dibuat pada Senin (20/7/2026) malam dan telah teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan ini berkaitan dengan ucapan “lu punya otak enggak?” yang dilontarkan Hotman Paris kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini penyidik masih mempelajari materi pengaduan yang disampaikan.

Laporan diajukan oleh pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dengan melampirkan rekaman video konferensi pers sebagai barang bukti awal. Dalam laporannya, PWI mengacu pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang jurnalis, tetapi juga dianggap merendahkan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan.

“PWI meminta kepolisian mengusut perkara ini agar batas antara kebebasan berpendapat dan penghinaan terhadap profesi dapat diperjelas melalui proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan atas Ucapan “Lu Punya Otak Nggak Sih?” saat Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah

Baca Juga : Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Bernada Merendahkan Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Berawal dari Konferensi Pers di Kejaksaan Agung

Insiden bermula ketika Hotman Paris mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Saat itu, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris memberikan respons bernada keras yang kemudian memicu polemik dan menuai kritik dari berbagai organisasi pers.

Sejumlah organisasi, seperti Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), PWI, hingga Dewan Pers, menyatakan keberatan atas ucapan tersebut.

Mereka menegaskan bahwa narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun tidak dibenarkan memberikan respons yang merendahkan profesi jurnalis.

Hotman Sudah Minta Maaf

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya pada Senin (20/7/2026).

Ia mengaku terbawa emosi karena menerima pertanyaan yang menurutnya berulang dan berada di luar kapasitasnya untuk dijawab.

Meski demikian, PWI tetap melanjutkan proses hukum karena menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang sepenuhnya tulus.

Hingga berita ini diterbitkan, Hotman Paris belum memberikan tanggapan khusus terkait laporan polisi yang diajukan PWI.

Polisi Masih Pelajari Laporan

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, meminta keterangan dari pelapor, saksi, maupun pihak terlapor, serta menganalisis rekaman video dan alat bukti lainnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa diterimanya laporan polisi belum berarti pihak terlapor terbukti melakukan tindak pidana. Penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan.

Polisi memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.(red)

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *