Medan, NusantaraTop.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat paripurna pada Senin (29/9/2025) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Dilansir dari situs dprd.sumutprov.go.id, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, SH, M.Kn, didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD lainnya, menghasilkan keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur Sumatera UtaraMuhammad Bobby Afif Nasution terkait pengesahan Ranperda tersebut.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan penyampaian laporan anggaran oleh Badan Anggaran DPRD Sumut. Setiap fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan akhirnya terkait Ranperda Perubahan APBD TA 2025.
Turut hadir dalam rapat tersebut Gubernur Sumatera Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dengan disahkannya Ranperda Perubahan APBD 2025, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di Sumatera Utara dapat berjalan lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.(red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












