DaerahEkonomi & BisnisNasionalNewsRagamSumutTeknologi & Digital

Ribuan Ojol Roda Dua Tuntut Aplikator, Pemprov Sumut Bakal Keluarkan Pergub Perlindungan Ojol

×

Ribuan Ojol Roda Dua Tuntut Aplikator, Pemprov Sumut Bakal Keluarkan Pergub Perlindungan Ojol

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumut Bobby Nasution Menemui Ribuan Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Gadams) di depan kantor Gubsu jln Diponegoro 30 Medan. Dalam ‘Aksi Damai 205 ‘ mereka memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.

Medan, Nusantaratop.co – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bakal mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Operasional dan Perlindungan bagi Pengemudi Daring di wilayah itu.

Hal itu dikeluarkan atas demonstrasi besar-besaran oleh ribuan pengemudi ojek online (ojol)/daring dari berbagai wilayah di Indonesia. Aksi besar-besaran itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan aplikasi transportasi daring yang dianggap merugikan mitra pengemudi.

“Regulasi ini merupakan langkah serius kami untuk menertibkan praktik penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi yang selama ini merugikan pengemudi,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov Sumut Agustinus di Medan, Selasa (20/5/2025).

Dia menyampaikan pihaknya telah banyak menerima keluhan atas besarnya potongan yang diterapkan, bahkan katanya mencapai 20 sampai 40 persen di beberapa daerah.

Hal itu tidak sejalan peraturan pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Kepmenhub RI Nomor KP 667 Tahun 2022.

“Perusahaan aplikasi tidak boleh serta-merta menetapkan tarif sendiri. Ada regulasi yang mengatur biaya langsung dan tidak langsung, termasuk batas atas dan batas bawah,” jelasnya.

Kadishub menyampaikan pihaknya  wajib menerima laporan keuangan tiga bulanan, dan laporan keuangan tahunan yang diaudit.

“Tapi selama ini, kita tidak pernah menerima data itu. Padahal, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara,” jelas Agustinus.

Dia mengatakan, regulasi yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution nantinya tidak hanya akan mengatur besaran tarif dan potongan, tetapi juga hak dan kewajiban setiap pengemudi daring, standar pelayanan, pengawasan operasional aplikasi dan lain sebagainya.

“Sesuai arahan pak gubernur, mereka diberi tenggat 14 hari kepada mereka untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan terus-menerus, apalagi sampai terkena ‘suspend’ (penangguhan) sepihak tanpa kejelasan,” katanya.

Selain itu, Pemprov Sumut akan membentuk satuan tugas untuk memastikan regulasi ini berjalan dan dapat ditegakkan, termasuk menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran kepada pihak terkait.

“Sanksi bisa berupa peringatan, pembatasan operasional, bahkan hingga penutupan aplikasi di Sumut. Kita ingin mereka benar-benar taat,” kata Agustinus.

Pihaknya juga menyebutkan, bahwa langkah ini merupakan upaya menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pengemudi daring yang menjadi ujung tombak pelayanan transportasi berbasis aplikasi.

“Kami sangat serius. Ini harus selesai tahun ini. Kita ingin punya regulasi yang kuat, solusi yang nyata dan keberpihakan yang adil terhadap masyarakat,” ucap Agustinus.

Lima tuntutan

Sebelumnya, Perwakilan pimpinan aplikator Fadil Pasaribu menyampaikan, pihaknya selalu membuka ruang diskusi untuk para mitra, termasuk payung hukum apa yang ditetapkan pemerintah. Terkait komisi, pihaknya mengikuti peraturan pemerintah bahwa tidak lebih dari 20%.

“Kita selalu terbuka, hitungannya sebenarnya sudah bisa dilihat dari notifikasi. Aspirasi dari teman-teman bisa ditampung dan membuka ruang diskusi,” katanya.

Begitupula dengan perwakilan pimpinan aplikator driver online lainnya, yang menyebutkan bahwa tuntutan dan aspirasi dari para pendemo akan disampaikan ke pusat.

Mereka beralasan tidak bisa memutuskan kebijakan yang merupakan wewenang dari pusat. Mereka pun meminta waktu dua Minggu untuk menindaklanjuti apa saja yang menjadi tuntutan para pendemo.

Sementara Koordinator Aksi Agam Zubir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumut yang telah menyempatkan hadir di tengah-tengah para driver online, yang melakukan unjuk rasa. Aksi damai ini dilakukan secara nasional, termasuk di Sumut.

“Pemerintah harus hadir dan mengintervensi, jangan ada lagi pembiaran seperti saat ini,” ucapnya.

Dalam aksi yang disebut “Aksi 205” itu, para driver Ojol menyampaikan sedikitnya lima (5) tuntutan utama kepada pemerintah dan perusahaan penyedia aplikasi yakni;

  1. Sanksi tegas untuk penyedia aplikasi nakal
  2. Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan dengan Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi dan penyedia aplikasi untuk membahas sistem dan regulasi transportasi daring.
  3. Penetapan potongan maksimal 10 persen,
  4. Revisi sistem tarif penumpang dan
  5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang.

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights