Nias, Nusantaratop.co – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Nias menggagalkan 2 unit kapal tangkap ikan yang menggunakan alat bahan peledak. KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari ditangkap beroperasi disekitaran pantai barat Sumatera.
“Dua kapal yang menggunakan bom untuk menangkap ikan itu berhasil ditangkap oleh Tim F1QR Lanal Nias di Perairan Pulau Sambulaling, Pulau Ular Pini, dan Siberut pada Kamis 15-16 Mei 2025,” kata Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., CHRMP, dalam konferensi pers, Selasa(20/5/2025)
Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi mengenai aktivitas ilegal.
“KM. Yanti 08 dengan 9 ABK kedapatan membawa 1 ton ikan dan telah melakukan pengeboman sebanyak 10 kali. Sementara itu, KM. Cahaya Mulia Bahari dengan 8 ABK juga membawa 1 ton ikan hasil pengeboman dari tiga lokasi berbeda,” jelas Wisnu
Pihak aparat langsung mengamankan kedua kapal turut bersama barang bukti berupa bahan peledak rakitan, peralatan selam, dan kompresor.
“Kedua kapal beserta seluruh ABK tersebut tercancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 Milyar Rupiah”, tandasnya.
TNI AL berkomitmen untuk memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana ilegal, salah satunya adalah Illegal Fishing. Hal tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksaman TNI Dr. Muhammad Ali.(red)












