Jakarta, NusantaraTop.co – Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang mengesahkan perpanjangan masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2019–2024 hingga 2025 kembali memicu gugatan hukum. Dua kader PDIP, Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, resmi menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT, dan didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025. Tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Hukum dan HAM RI, sementara PDIP ditetapkan sebagai pihak intervensi.
Sidang perdana telah digelar pada Senin, 5 Juni 2025. Hingga kini, sidang telah memasuki putaran ke-8. Dalam sidang terbaru, kedua belah pihak menyerahkan bukti tambahan yang langsung diperiksa oleh majelis hakim.
“Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah penyerahan bukti tambahan,” ujar ketua majelis hakim dalam sidang.
Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu saksi fakta dan satu ahli pada sidang mendatang.
Minta SK Kemenkumham Dibatalkan
Dalam dokumen gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim agar:
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024.
- Mewajibkan Menkumham mencabut keputusan tersebut.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Majelis hakim menyatakan sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda penambahan bukti surat serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Pernah Digugat Sebelumnya
SK pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP ini sejatinya bukan kali pertama digugat ke PTUN. Sebelumnya, gugatan serupa juga diajukan oleh empat kader PDIP: Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Namun, belakangan keempatnya mengaku bahwa mereka dimanipulasi oleh seorang pengacara yang diduga memberikan iming-iming uang sebesar Rp 300 ribu dan memalsukan tanda tangan mereka tanpa penjelasan yang jelas. Akibatnya, gugatan tersebut resmi dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT dan 316/G/2024/PTUN.JKT pada 26 September dan 2 Oktober 2024.
Bahkan, gugatan perdata yang menyangkut perkara ini dengan nomor 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst juga telah dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kini, gugatan baru yang dilayangkan Johannes dan Gogot akan menjadi ujian hukum berikutnya bagi keabsahan SK Menkumham tersebut dan keabsahan kepemimpinan DPP PDIP masa perpanjangan hingga 2025. (red/dtc)












