Padang Lawas Utara, NusantaraTop.co – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga menggemparkan warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Seorang suami bernama Hendri Yanto (55) nekat mencoba menghabisi nyawa istrinya, Nurima Siregar (53), dengan cara membakarnya hidup-hidup menggunakan bahan bakar minyak.
Beruntung, korban berhasil selamat meski mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh, setelah api yang membakar tubuhnya berhasil dipadamkan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan pihak kepolisian langsung turun tangan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat membakar istrinya karena diliputi rasa curiga. Korban diisukan menjalin hubungan dengan laki-laki lain dan kerap meminta untuk diceraikan,” ujar AKBP Yon Edi Winara, Selasa (3/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka mengajak korban berbicara mengenai rumah tangga mereka yang sudah tidak harmonis selama hampir satu tahun terakhir.
Namun, sebelum pertemuan tersebut, tersangka ternyata telah menyiapkan bahan bakar minyak yang dibelinya dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam pembicaraan tersebut, tersangka menanyakan perubahan sikap korban yang dinilainya semakin dingin dan dikaitkan dengan isu perselingkuhan. Korban kemudian menyatakan keinginannya untuk bercerai dan tidak bersedia lagi hidup bersama tersangka.
“Mendengar pernyataan itu, tersangka emosi. Ia menyiramkan bensin ke tangannya sendiri, lalu ke sekujur tubuh korban, kemudian menyulut api menggunakan korek,” jelas Kapolres.
Api langsung berkobar dan membakar tubuh korban. Dalam kondisi panik dan kesakitan, korban berlari ke kamar mandi untuk memadamkan api. Tersangka kemudian turut menyiramkan air ke tubuh korban hingga api akhirnya padam.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar yang dideritanya, sementara tersangka telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga dan percobaan pembunuhan.(red)












