Medan, NusantaraTop.co – Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, pada Rabu (1/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primer maupun subsidair,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menilai Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia juga disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sempat Ditangguhkan, Amsal Bersyukur
Sebelum putusan dibacakan, penahanan Amsal sempat ditangguhkan oleh Komisi III DPR RI. Ia bahkan sempat pulang ke rumahnya di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Amsal mengaku kebebasan yang dirasakannya sangat berarti, meski hanya sementara. Ia juga menyatakan siap menerima apapun hasil putusan hakim.
“Bahkan satu menit kebebasan itu sangat berarti,” ujarnya.
Usai divonis bebas, Amsal yang telah menjalani penahanan selama 131 hari langsung kembali ke Karo untuk bertemu keluarga dan menyampaikan rasa syukur.
Kajari Karo Diperiksa
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penanganan kasus ini.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan internal.
Desakan Pencopotan Jaksa
Kasus ini juga mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Ia mendesak Jaksa Agung untuk mencopot sejumlah pejabat di Kejari Karo, termasuk Kasi Pidsus dan Kajari, karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah institusi kejaksaan dan mengembalikan kepercayaan publik.
Hinca juga sempat menyerahkan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada PN Medan, yang salah satu poinnya meminta agar Amsal divonis bebas.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik luas dan memicu polemik terkait penanganan perkara korupsi di daerah.
(Redaksi NusantaraTop.co)












