Medan, Nusantaratop.co – Tarif jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Prapat (Kutepat) Seksi 2 Kuala Tanjung-Interchange Indrapura mulai diberlakukan hari ini, Rabu 23 April 2025.
Direktur PT. Utama Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan bahwa sebelumnya ruas tol tersebut telah dioperasikan selama 1,5 bulan.
“Jalan tol ini sudah dioperasikan kurang lebih 1,5 bulan yang diiringi dengan edukasi dan sosialisasi persiapan tarif,” ujar Sindin di Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Dia mengatakan besaran tarif Jalan Kuala Tanjung-Indrapura berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 329/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Dengan akan diberlakukan-nya tarif ini, Hamawas menghimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan kecukupan saldo kartu elektronik, serta tetap berkendara sesuai dengan ketentuan.
Dindin menyebut batas kecepatan yang berlaku di jalan tol adalah 60–100 km/jam, dan bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat.
Berikut harga tarifnya ditiap golongan :
a. Kuala Tanjung – IC Indrapura
- Golongan I Rp11.000,
- Golongan II Rp16.500,
- Golongan III Rp16.500,
- Golongan IV RP22.000 dan
- Golongan V Rp22.000.
b. Kuala Tanjung- Junction Indrapura
- Golongan I Rp17.000,
- Golongan II Rp25.000,
- Golongan III Rp25.000,
- Golongan IV Rp34.000 dan
- Golongan V Rp34.000.
c. Kuala Tanjunga-IC Tebingtinggi
- Golongan I Rp39.000,
- Golongan II Rp59.500,
- Golongan III Rp59.500,
- Golongan IV Rp79.500 dan
- Golongan V Rp79.500.
d. Kuala Tanjung-Tebingtinggi kilometer 86+250
- Golongan I Rp42.000,
- Golongan II Rp62.500,
- Golongan III Rp62.500,
- Golongan IV Rp83.500 dan
- Golongan Rp83.500,
e. Tarif tol Kuala Tanjung- IC Dolok Merawan
- Golongan I Rp74.500,
- Golongan II Rp111.500,
- Golongan III Rp111.500,
- Golongan IV Rp149.000 dan
- Golongan V Rp149.000.
f. Kuala Tanjung-IC Sinaksak
- Golongan I Rp91.500,
- Golongan II Rp137.000,
- Golongan III Rp137.000,
- Golongan IV Rp183.000 dan
- Golongan V Rp183.000,
Sumber : antarasumut
Editor : Pahotan MH










