DaerahNewsRagamSumut

Tender Rehabilitasi Gedung PKK Sumut Bernilai Rp 2,78 Miliar Resmi Diumumkan

×

Tender Rehabilitasi Gedung PKK Sumut Bernilai Rp 2,78 Miliar Resmi Diumumkan

Sebarkan artikel ini

Medan, NusantaraTop.co — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut membuka tender proyek Rehabilitasi Gedung PKK Provinsi Sumatera Utara dengan nilai HPS sebesar Rp 2.781.773.488,93.

Seperti dilihat NusantaraTop.co, Selasa (7/10/2025) Informasi resmi tersebut tercantum dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumatera Utara, dengan kode tender 10087669000, yang diumumkan pada 1 Oktober 2025. Proyek ini menggunakan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Tender ini termasuk dalam kategori pekerjaan konstruksi dan saat ini telah memasuki tahap pengumuman pascakualifikasi. LPSE mencatat terdapat 18 peserta yang telah mendaftar dalam proses lelang ini.

Fokus Rehabilitasi Gedung PKK

Dalam uraian singkat pekerjaan yang tercantum, proyek ini bertujuan untuk melakukan rehabilitasi menyeluruh pada Gedung PKK Provinsi Sumatera Utara yang berlokasi di Kota Medan. Kegiatan rehabilitasi mencakup perbaikan struktur, tata ruang, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana gedung agar lebih representatif untuk kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Kantor PKK Sumut Jl Cik Ditiro No 8 Medan ist

Persyaratan dan Kualifikasi

Tender ini dibuka untuk penyedia jasa konstruksi berskala kecil dengan sejumlah persyaratan administratif dan teknis, antara lain:

Memiliki izin usaha jasa konstruksi yang masih berlaku.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi kecil, subklasifikasi Pekerjaan Bangunan Gedung.

Telah berpengalaman mengerjakan pekerjaan konstruksi minimal empat tahun terakhir.

Menyampaikan pernyataan pakta integritas dan surat pernyataan peserta.

Nilai paket pekerjaan ini ditetapkan sebesar Rp 4.003.340.000,00, dengan sistem evaluasi harga terendah sistem gugur.

Proses Transparan Tanpa Reverse Auction

LPSE juga mencatat bahwa tender ini tidak menggunakan metode reverse auction, dan seluruh tahapan dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Proyek rehabilitasi ini diharapkan mampu mendukung peningkatan fungsi dan kenyamanan Gedung PKK sebagai pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Sumatera Utara. (red)

Editor: Redaksi NusantaraTop.co
Sumber: LPSE Provinsi Sumatera Utara (spse.inaproc.id)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights