Ekonomi & BisnisHukumKesehatanSumut

Terbongkar! Moettaqien Hasrimi Diduga Terlibat Korupsi Smart Board Rp14 Miliar di Tebing Tinggi

×

Terbongkar! Moettaqien Hasrimi Diduga Terlibat Korupsi Smart Board Rp14 Miliar di Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

Tebingtinggi, NusantaraTop.co – Dugaan kasus korupsi pengadaan papan tulis digital atau Smart Board senilai Rp14 miliar di Kota Tebing Tinggi menyeret nama mantan Pj Wali Kota, Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si. yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Sumut.

Saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya, Moettaqien memilih bungkam. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi melakukan penyelidikan, Rabu (17/9/2025).

Modus Korupsi

Pengadaan smart board dianggarkan pada tahun 2024 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Tebing Tinggi. Namun, harga setiap unit dipermainkan dan dimarkup hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak.

Informasi yang beredar menyebutkan, proyek ini direncanakan matang-matang oleh sejumlah oknum dinas terkait. Bahkan, disebut-sebut sebagian fee proyek digunakan untuk kebutuhan kampanye politik tahun lalu.

Kejati Sumut Bergerak

“Masih dalam tahap penyelidikan,” ujar seorang pegawai Kejati Sumut yang enggan disebut namanya. Ia menyebut pola kasus ini mirip dengan dugaan korupsi pengadaan serupa di Kabupaten Langkat, di mana harga barang tidak sesuai dengan harga pasaran.

Sejumlah pejabat Pemko Tebing Tinggi telah dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan.

Tanda Tangan Moettaqien

Dugaan keterlibatan Moettaqien makin kuat setelah muncul surat bertanggal 31 Januari 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tebing Tinggi. Surat itu, ditandatangani langsung oleh Moettaqien selaku Pj Wali Kota, berisi pengalihan anggaran untuk membayar pembelian papan tulis digital tersebut, meski kondisi keuangan daerah saat itu sedang tidak stabil.

Kasus ini diperkirakan akan menyeret sejumlah pejabat penting Pemko Tebing Tinggi. Publik kini menanti langkah tegas Kejati Sumut dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini. (red)

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights