DaerahHukumSumut

Terdakwa Narkotika Vonis Mati Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Terekam CCTV

×

Terdakwa Narkotika Vonis Mati Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto (Pojok Kiri Atas): Detik-detik petugas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berusaha menggagalkan pelarian terdakwa kasus narkotika yang kabur usai menjalani persidangan, terekam kamera CCTV.

Lubuk Pakam, NusantaraTop.co – Seorang terdakwa kasus narkotika yang telah dituntut hukuman mati nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/1/2026). Aksi pelarian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

Peristiwa ini terungkap dari tayangan Kompas TV yang dikutip NusantaraTop.co, Sabtu (31/1/2026). Dalam rekaman CCTV terlihat detik-detik petugas PN Lubuk Pakam berupaya menghentikan terdakwa yang kabur sesaat setelah keluar dari ruang sidang.

“Iya, ini rekaman CCTV saat petugas mencoba menghentikan terdakwa kasus narkotika yang melarikan diri setelah menjalani persidangan. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang diduga dikendarai oleh rekannya,” ujar reporter Kompas TV.

Meski sempat dihalau, terdakwa tersebut berhasil meloloskan diri. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Andi Sitepu, membenarkan insiden tersebut.

“Setelah sidang selesai, terdakwa berusaha melepaskan borgol dan langsung melarikan diri. Saat ini Kejari Deli Serdang bersama pihak kepolisian masih melakukan pencarian,” kata Andi.

Dua Terdakwa, Satu Kabur

Andi menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika. Satu terdakwa bernama Irwansyah berhasil diamankan, sementara satu terdakwa lainnya bernama Syalihin berhasil melarikan diri.

“Yang bersangkutan, Syalihin, kabur terlebih dahulu. Saat dilakukan pengejaran, di depan sudah ada dua sepeda motor. Ia langsung naik motor dan meski dikejar petugas, akhirnya berhasil menghilangkan jejak,” jelas Andi.

Diketahui, kedua terdakwa tersebut sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Sosok Syalihin dan Perannya

Pelarian Syalihin langsung menyita perhatian publik. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, kasus yang menjerat Syalihin bermula pada Mei 2025.

Syalihin diduga sebagai pengendali peredaran narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram dari Provinsi Aceh ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Pada 20 Mei 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara memperoleh informasi adanya mobil dari Kota Cane, Aceh, yang membawa ganja menuju Medan. Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai kurir bernama Kamisan alias Icin.

“Dari dalam mobil ditemukan 214 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 214 kilogram,” tulis SIPP PN Lubuk Pakam.

Pengembangan kasus mengungkap adanya tiga pelaku lain yang bertugas mengawal, yakni Tawardi, Sabri, dan Husni, menggunakan mobil Daihatsu Grand Max. Keempatnya mengaku diperintahkan oleh Irwansyah dan Syalihin.

BNN kemudian menangkap Syalihin di kediamannya di Desa Penomon Jaya, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

“Bahwa benar yang menyuruh Kamisan membawa ganja tersebut ke Medan untuk diserahkan kepada Jaldi Agam sebanyak 214 kilogram adalah Syalihin dan Irwansyah,” tulis SIPP.

Dituntut Hukuman Mati

Dalam sidang yang digelar pada 6 Januari 2026, jaksa penuntut umum menuntut Syalihin dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syalihin alias Lihin dengan pidana mati,” tertulis dalam amar tuntutan.

Jaksa menilai Syalihin terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Pelarian

Kaburnya Syalihin terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, usai ia mengikuti sidang replik dan pleidoi. Saat itu, sebanyak 39 terdakwa dibawa kembali ke Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam menggunakan mobil tahanan.

Pengawalan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap kedua, Syalihin berada di barisan kelima dan tangannya diborgol dengan terdakwa lain. Saat hendak dinaikkan ke mobil, Syalihin mendorong rekannya hingga borgol terlepas, lalu langsung melarikan diri.

Ia berlari menuju dua sepeda motor yang telah menunggu di sekitar lokasi, lalu kabur bersama rekannya.

“Dugaan kami, ini sudah disiapkan. Ada skenario pelarian karena sudah ada yang menunggu dengan sepeda motor,” ujar Andi.

Pengejaran dan Evaluasi Pengamanan

Pasca kejadian, Kejari Deli Serdang bersama kepolisian langsung melakukan pengejaran dari sekitar PN Lubuk Pakam hingga ke kawasan Bandara Kualanamu, bahkan diperluas ke wilayah Kabupaten Karo. Namun hingga kini, Syalihin belum berhasil ditemukan.

Andi menegaskan, pihaknya telah memeriksa petugas pengawal dan sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam pelarian tersebut.

Peristiwa ini memicu sorotan tajam publik terhadap sistem pengamanan terdakwa kasus berat di lingkungan pengadilan, khususnya mereka yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.

(Red/Tim)
Editor: Pahotan M. Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights