Jakarta, NusantaraTop.co – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelindungan Perempuan dan Anak (TPPO-PPA) Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional perdagangan manusia dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal ke Uni Emirat Arab (UEA), namun nyatanya justru dikirim secara ilegal ke Myanmar untuk dipekerjakan sebagai admin kripto dan dieksploitasi secara brutal.
Kasus ini terkuak usai proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Maret 2025, yang kemudian menuntun penyidik pada pola perekrutan dan pengiriman yang tersistem dan terorganisir lintas negara.
Modus Perekrutan: Iming-Iming Gaji Tinggi, Nyatanya Perbudakan Digital
Para pelaku menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di UEA, dengan janji gaji 26.000 Baht (sekitar Rp11 juta). Korban direkrut melalui, Wawancara via WhatsApp, Pengurusan paspor secara cepat, Pembelian tiket & akomodasi ditanggung,
Namun sesampainya di luar negeri, korban justru dikirim ke Myanmar secara ilegal, lalu dipaksa bekerja di sektor kripto dengan sistem kerja dan pengawasan yang tak manusiawi.
“Gaji tak dibayarkan, korban tak bisa pulang, mereka dikurung dan dieksploitasi,” ungkap Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Direktur TPPO & PPO Bareskrim Polri dalam keterangan resmi, Senin (14/7/2025).
Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka yang dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan ancaman Maksimal 15 tahun penjara, Denda hingga Rp600 juta
Peringatan Keras untuk Masyarakat
Brigjen Nurul Azizah mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada lowongan kerja luar negeri yang tidak memiliki legalitas resmi.
“Kasus ini jadi peringatan serius. Modus TPPO terus berkembang dan menyasar mereka yang rentan secara ekonomi. Jangan mudah tergiur tawaran gaji tinggi dari pihak tak jelas,” tegasnya.(red)












