Hukum

Terungkap! Jaringan TPPO Internasional Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Myanmar, Dijadikan Admin Kripto dan Dieksploitasi

×

Terungkap! Jaringan TPPO Internasional Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Myanmar, Dijadikan Admin Kripto dan Dieksploitasi

Sebarkan artikel ini
Petugas Direktorat Tindak Pidana TPPO Bareskrim Polri mengawal salah satu tersangka jaringan perdagangan orang internasional saat proses pemulangan dari luar negeri. Tersangka diduga terlibat dalam pengiriman ilegal WNI ke Myanmar untuk dieksploitasi sebagai admin kripto. (Foto : Divisi Humas Polri)

Jakarta, NusantaraTop.co – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelindungan Perempuan dan Anak (TPPO-PPA) Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional perdagangan manusia dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal ke Uni Emirat Arab (UEA), namun nyatanya justru dikirim secara ilegal ke Myanmar untuk dipekerjakan sebagai admin kripto dan dieksploitasi secara brutal.

Kasus ini terkuak usai proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Maret 2025, yang kemudian menuntun penyidik pada pola perekrutan dan pengiriman yang tersistem dan terorganisir lintas negara.

Modus Perekrutan: Iming-Iming Gaji Tinggi, Nyatanya Perbudakan Digital

Para pelaku menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di UEA, dengan janji gaji 26.000 Baht (sekitar Rp11 juta). Korban direkrut melalui, Wawancara via WhatsApp, Pengurusan paspor secara cepat, Pembelian tiket & akomodasi ditanggung,

Namun sesampainya di luar negeri, korban justru dikirim ke Myanmar secara ilegal, lalu dipaksa bekerja di sektor kripto dengan sistem kerja dan pengawasan yang tak manusiawi.

“Gaji tak dibayarkan, korban tak bisa pulang, mereka dikurung dan dieksploitasi,” ungkap Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Direktur TPPO & PPO Bareskrim Polri dalam keterangan resmi, Senin (14/7/2025).

Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka yang dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan ancaman Maksimal 15 tahun penjara, Denda hingga Rp600 juta

Peringatan Keras untuk Masyarakat

Brigjen Nurul Azizah mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada lowongan kerja luar negeri yang tidak memiliki legalitas resmi.

“Kasus ini jadi peringatan serius. Modus TPPO terus berkembang dan menyasar mereka yang rentan secara ekonomi. Jangan mudah tergiur tawaran gaji tinggi dari pihak tak jelas,” tegasnya.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights